Pimred SBI Mengecam Keras Penimbunan BBM Subsidi di Banjarharjo, Brebes dan Mendesak APH Bertindak Tegas

Pimred SBI Mengecam Keras Penimbunan BBM Subsidi di Banjarharjo, Brebes dan Mendesak APH Bertindak Tegas 1

Brebes, kabarSBI – Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum karyawan SPBU di Banjarharjo berinisial RZ, yang diduga menyimpan BBM jenis Pertalite di rumahnya untuk dijual secara eceran. Informasi ini diungkapkan oleh narasumber yang menyebut bahwa RZ sering mengisi Pertalite menggunakan galon air mineral. Kejadian ini terungkap pada Selasa (7/1/2025).

 

Menurut sumber, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dengan tujuan meraup keuntungan pribadi. Praktik ini merugikan masyarakat, terutama konsumen BBM subsidi. Saat dikonfirmasi, orang tua RZ yang dikenal dengan inisial NN alias BRT menyatakan bahwa penimbunan BBM seperti ini merupakan hal biasa di wilayah Banjarharjo, bahkan melibatkan oknum lain, termasuk yang mengaku sebagai wartawan.

Pimred SBI Mengecam Keras Penimbunan BBM Subsidi di Banjarharjo, Brebes dan Mendesak APH Bertindak Tegas 2

Praktik penimbunan BBM subsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar untuk pelaku yang menimbun BBM bersubsidi.

 

Pasal 23 juga mengatur bahwa penyimpanan BBM subsidi tanpa izin usaha dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.

 

Pimred SBI mengecam keras tindakan tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas dengan menangkap dan mengusut pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi praktik ilegal ini.

 

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi secara adil. Diharapkan kasus ini menjadi perhatian serius dan ada langkah nyata untuk mencegah hal serupa,” pungkasnya.

 

Tim