Sanggau, Kalbar, kabarSBI – Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.04 Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU ini dituding melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke puluhan jerigen secara ilegal, yang mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meluapkan kekecewaannya, “Setiap hari, mobil Kijang Tossa dan motor-motor dengan keranjang bebas mengisi BBM bersubsidi. Kami yang benar-benar membutuhkan malah kesulitan mendapatkannya.”
Aktivitas pengisian jerigen berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, di mana petugas SPBU tampak leluasa melayani pengisian dalam jumlah besar. Padahal, sesuai regulasi migas, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen akhir yang berhak, bukan kepada pengecer.
“Ini jelas pelanggaran besar. BBM subsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual kembali,” tegas seorang pemerhati energi di Kalimantan Barat.
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga membuka celah bagi mafia BBM yang memanfaatkan distribusi ilegal. Penyelewengan ini dapat berdampak besar pada ketersediaan BBM subsidi di daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
“Kalau ini dibiarkan, distribusi BBM subsidi akan kacau. Kita butuh tindakan tegas dari pemerintah,” lanjut pemerhati tersebut.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperketat agar praktik ilegal ini tidak terus berulang. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat kecil akan terus dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pengelola SPBU. Pemerintah Kabupaten Sanggau didesak untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah.
Sebelum berita ini terbit, publik perlu mengetahui aturan terkait pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.
Aturan terkait pengisian BBM subsidi dengan jeriken atau drum diatur oleh BPH Migas dengan beberapa ketentuan tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah terpencil atau yang tidak memiliki akses langsung ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Namun, ada aturan ketat untuk memastikan hal ini tidak disalahgunakan.
Berikut adalah poin-poin utamanya:
Dasar Hukum:
1. Peraturan BPH Migas mengacu pada pengendalian distribusi BBM bersubsidi untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
2. Aturan ini biasanya terkait dengan Permen ESDM dan surat edaran BPH Migas mengenai tata cara distribusi BBM di luar kendaraan.
Syarat Pengisian BBM Menggunakan Jeriken atau Drum:
1. Perizinan Tertulis:
Pengisian menggunakan jeriken atau drum harus didukung dengan izin tertulis dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah atau instansi berwenang. Ini untuk memastikan pembelian dilakukan untuk kebutuhan resmi, seperti nelayan, petani, atau usaha kecil.
2. Jenis BBM:
BBM subsidi seperti Solar atau Premium memiliki pembatasan ketat. Penggunaan jeriken atau drum harus diawasi agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan. Untuk BBM non-subsidi, aturan ini lebih longgar.
3. Standar Wadah:
Jeriken atau drum yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, seperti tahan bocor dan tidak mudah terbakar. Pengisian hanya dapat dilakukan di SPBU yang memiliki fasilitas dan peralatan yang sesuai untuk mencegah bahaya.
4. Tujuan Penggunaan:
Pengisian harus untuk keperluan yang mendukung kehidupan sehari-hari atau aktivitas usaha masyarakat, seperti untuk generator listrik di daerah terpencil, perahu nelayan, atau alat-alat pertanian.
Larangan:
– Penjualan kembali BBM bersubsidi yang diambil menggunakan jeriken atau drum.
– Penimbunan untuk tujuan spekulasi harga.
Pengawasan:
Pengisian BBM menggunakan jeriken atau drum sering diawasi ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Reporter: Rahmad Maulana, Tim Investigasi