Pimred SBI Soroti Praktik Penjualan Buku LKS di SD Negeri Pemalang

Pimred SBI Soroti Praktik Penjualan Buku LKS di SD Negeri Pemalang 1
Tim SBI

Pemalang, kabarSBI – Redaksi Kabarsbi.com menerima keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah dasar negeri wilayah Kabupaten Pemalang. Salah satu wali murid mengaku keberatan karena kondisi ekonomi yang sulit, apalagi suaminya hanya bekerja sebagai buruh harian.

“Buat makan sehari-hari saja sudah susah, ditambah harus membeli LKS,” keluhnya.

Padahal, sesuai Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11 menegaskan sekolah tidak boleh bertindak sebagai distributor atau pengecer buku. Larangan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur tata kelola penerbitan hingga distribusi buku secara menyeluruh.

Pimred SBI, Agung Sulistio, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi sekolah-sekolah yang masih nekat menjual LKS, khususnya di SD negeri di Pemalang.

Ia mendesak Bupati Pemalang memberikan teguran keras kepada Dinas Pendidikan serta kepala sekolah yang terlibat, agar praktik yang melanggar aturan ini segera dihentikan dan tidak lagi membebani para orang tua siswa.

Tim Liputan