MALUKU,kabarSBI.com
Praktik pungutan liar (pungli) terkait rekrutmen calon anggota Bintara Polri masih terjadi di jajaran Polda Maluku. Kali ini dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial APM yang berdinas di Dokkes Polda Maluku.
Hal ini diungkapkan oleh korban, yakni Orang tua dari Y.E Calon Siswa (Casis) pada seleksi penerimaan Bintara Polri T.A 2024 di lingkungan Polda Maluku,
Orang tua Y.E mengatakan, “Jadi kronologinya Dia (Bripka APM-red), meminta uang sebesar Rp.140 juta, dan uang itu sudah ditransfer ke rekening yang bersangkutan” Katanya
Orang tua YE mengaku terbujuk untuk memberikan uang tersebut karena dijanjikan anaknya bisa lolos, “Dengan uang itu katanya anak saya dijamin lulus seleksi,” Imbuhnya
Korban hingga kini masih menyimpan kertas kwitansi bukti serah terima uang Rp.140 juta yang ditandatangani oleh oknum Bripka APM,
Pada akhir proses seleksi ternyata, YE dinyatakan tidak lulus diterima menjadi Casis Bintara Polri, yang kemudian membuat Orang tua Y.E meradang karena merasa tertipu,
“Setelah anak saya dinyatakan tidak lulus seleksi, oknum Bripka APM tidak juga mengembalikan uang dan tidak ada kejelasan. Makanya, Saya lanjut buat laporkan ke Propam Polda Maluku, tetapi belum juga ditanggapi.” Pungkasnya
(tim)