KUNINGAN, kabarSBI.com – Pelaksanaan pekerjaan proyek irigasi di wilayah jalan Ciawigebang-Cidahu tepatnya sebelah timur pom Desa Kadurama diduga kuat bermasalah dan terkesan “proyek siluman”, karena tidak adanya papan informasi terkait pekerjaan yang memuat tentang volume pekerjaan, sumber anggaran dan, besaran anggaran untuk proyek pekerjaan itu sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Media kabarSBI.com saat datang ke lokasi untuk melaksanakan tugas jurnalistik sebagai bentuk kontrol sosial, namun tidak bertemu dengan kepala pekerja/mandor sebagai penanggung jawab pelaksana pekerjaan.
Menurut pekerja bahwa pekerjaan ini dari Provinsi, dan pelaksana pekerjaan berasal dari Bandung, ketika ditanya berapa volume pekerjaan pekerja dilokasi menerangkan,
“Kalau tidak salah panjangnya 120 meteran, terkait papan transparansi yang tidak dipasang dan material batu bekas bongkaran yang dipasang kembali itu menjawab saya hanya pekerja, sesuai perintah aja”Terangnya
Kemudian media kabarSBI.com mencoba komfirmasi ke kantor SUP wilayah Kabupaten Kuningan yang beralamat di jalan Cirendang, guna mendapat informasi serta melakukan konfirmasi,
Tatang, salah satu staf yang mengaku bagian administrasi, memberikan keterangan bahwa pekerjaan itu langsung dari balai Provinsi bagian Tasikmalaya, “Mengenai informasi pemborong, konsultan dan pengawasan pekerjaan tersebut langsung dari balai, kebetulan itu dari balai Provinsi perwakilan Tasikmalaya, sedangkan kami SUP disini hanya diberi tugas pengawasan yang bersipat swakelola aja” Ujar Tatang
Ketika disinggung mengenai dokumen kerja pengawasannya, Tatang mengatakan tidak memiliki dokumen dikantornya,
“Dokumen pengawas pekerjaan itu ada di pengawas lapangan, saya administrasi kantor tidak punya, jadi untuk menjawab merasa riskan takut ada kesalahan dan timbul persoalan” Jelasnya
Sampai berita ini ditayangkan media kabarSBI.com tidak memperoleh keterangan yang jelas terkait proyek pekerjaan ini, karena penanggungjawab pelaksana pekerjaan terkesan menghindar tidak pernah ada dilokasi.
Diduga kuat proyek pekerjaan ini tidak sesuai dengan RAB, harus diperhatikan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. (TIM/red)