oleh

Hakim Menerima dan Mengabulkan Tuntutan Sengketa Tanah di Jl. Yos Sudarso

-Headline, Hukum-2098 Dilihat
Sengketa tanah di Jl.Yos Sudarso
PN Jakarta Utara Mengabulkan Tuntutan Sengketa Tanah di Jl. Yos Sudarso (dok/ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Sengketa tanah di Jl.Yos Sudarso tepatnya di Kampung Pulo Besar RT 02/11 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang di sengketakan para pihak mulai mendapat titik terang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pasalnya, dalam perkara No.209/pdt.G/2017/PN. Jkt. Utr tertanggal register 20 Apir 2017 atas Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum. Tuntutan para penggugat atas nama ahli waris Almarhum Husein Said Bin Usman Said yaitu Hj. Siti Ratna Robiah, Hj. Herdiana, Herlinda, Herfina, Fathona telah di terima dan di kabulkan seluruhnya dalam putusan sela hakim PN Jakarta Utara.

Baca juga Berita: Saling Klaim Tanah 5 Hektar di Jl. Yos Sudarso, Ahli Waris Gugat ke PN Jakut

Adapun para tergugat yaitu tergugat satu Hendrik Halim, tergugat dua Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, tergugat tiga Soenarjono, tergugat empat Sutanto Tan, tergugat lima Zainal Mazam, tergugat enam Afen Siswoyo, tergugat tujuh Saminah Salim. Dengan turut tergugat satu Kepala Kelurahan Sunter Jaya dan turut tergugat dua Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara.

Putusan Sela Sengketa tanah di Jl.Yos Sudarso

Berikut uraian lengkap Putusan Sela PN Jakarta Utara pada tanggal tanggal 07 Mei 2018 yang di lansir dalam situs resmi PN Jakarta Utara, seperti di kutip situs kabarSBI.com, pada Kamis (1/8/2019).

Dalam Amar Putusan Sela PN Jakarta Utara mengadili menolak eksepsi Turut Tergugat II yang menyangkut kewenangan mengadili; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut; Memerintahkan kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara tersebut; Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir.

Petitum:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah hak milik Nomor C.1641 (B.T.P)/ Eigendom Verponding 5725 atas nama Government van Netherland Indie, seluas 46.850 M2, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 12/Sem/1973 tertanggal 10 Januari 1973, yang terletak di Kampung Pulo Besar RT 002/ RW 011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dalam keadaan sekarang dengan batas – batas sebagai berikut :

Sengketa tanah di Jl.Yos Sudarso
Foto dokumentasi: Lokasi tanah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

• Utara : PT. Ream, sekarang PT. Citra Nusapala Persada;
• Timur : Jalan Raya Yos Sudarso;
• Selatan : PT. Astra (Federal Motor);
• Barat : PT. Astra (Federal Motor);

dan harta kekayaan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TURUT TERGUGAT I yang akan disebutkan kemudian oleh PARA PENGGUGAT;

1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;

2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas tanah hak milik no. C.1641 (B.T.P)/ Eigendom Verponding No. 5725 atas nama Government van Netherland Indie, seluas lebih kurang 46.850 M2 (berdasarkan Gambar Situasi Nomor 12/Sem/1973 tertanggal 10 Januari 1973) yang terletak di Kampung Pulo Besar RT 002/ RW 011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dalam keadaan sekarang dengan batas – batas sebagai berikut :

• Utara : PT. Ream, sekarang PT. Citra Nusa Pala Persada;
• Timur : Jalan Raya Yos Sudarso;
• Selatan : PT. Astra (Federal Motor);
• Barat : PT. Astra (Federal Motor);

• Surat Keputusan Menteri Pertanian/ Agraria No. Sk: 1/508/Ka tertanggal 7 September 1962;
• Akta Jual Beli Akta Jual Beli Nomor 46/1964 (Tanah Hak Milik Nomor C.1641/B.T.P);
• Akta Jual Beli Nomor 49/1964 (Tanah Hak Milik Nomor C.1641/B.T.P);
• Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah;
• Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan untuk tahun 1986, 1988, dan 1990;
• Surat Keterangan Nomor RIS 621/WPJ.10/Kl.1204/1978 tertanggal 4 Juli 1978 yang dikeluarkan oleh Kepala IPEDA Jakarta Utara/
Timur, yang pada pokoknya surat tersebut berisikan Riwayat Tanah yang sesuai dengan urutan jual beli atas permintaan Kepala Kantor Agraria Jakarta Utara tertanggal 18 Juni 1978 No. 297/PT/JU/1978;

1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
• Surat Keterangan dari Lurah Sunter No. 674/AI-6/U/8/1977, tanggal 6 Agustus 1977;
• Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 584/11/PPT/JU/1979, tanggal 26 – 10 – 1979 atas nama Pemohon Nawawi Suryadi;
• Akta Pernyataan Pemilikan Tanah No. 36 tanggal 29 Juni 1981 atas nama Nawawi Suryadi;
• Bukti Jual Beli antara Ahli Waris Nawawi Suryadi dengan TERGUGAT VI;

1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TURUT TERGUGAT I secara tanggung renteng membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 16.000.000.000,- (Enam belas milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;

2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi putusan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap ;

3. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TURUT TERGUGAT I untuk mengembalikan/ mengosongkan tanah hak milik Nomor C.1641 (B.T.P)/ Eigendom Verponding 5725 tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong, tanpa ganti rugi apapun dan kalau perlu dengan paksaan dari pihak yang berwajib ;

5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij vooraad);

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II.

Agenda perkara sidang selanjutnya PN Jakarta Utara akan melaksanakan pemeriksaan sidang lokasi pada tanggal 9 Agustus 2019. (tim)

Kabar Terbaru