KUNINGAN, kabarSBI.com – Rencana pelaksanaan kegiatan bertajuk family gathering yang akan digelar DPRD Kabupaten Kuningan bersama sejumlah organisasi pers dan wartawan menuai sorotan dari berbagai kalangan. Penggunaan istilah family gathering dinilai menimbulkan pertanyaan karena lazim digunakan dalam lingkungan internal sebuah instansi atau organisasi untuk mempererat hubungan antaranggota yang berada dalam satu kelembagaan, sementara DPRD dan insan pers merupakan dua institusi yang memiliki tugas, fungsi, dan kedudukan yang berbeda.
Sorotan terhadap rencana kegiatan tersebut semakin menguat karena mencuat di tengah banyaknya pemberitaan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan DPRD Kabupaten Kuningan maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Di sisi lain, pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai pilar demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga hubungan keduanya harus tetap berada dalam koridor profesional dan saling menghormati independensi masing-masing.
Kabiro Kabarsbi.com Kabupaten Kuningan, Dadan Sudrajat, turut menyoroti rencana kegiatan tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik antara DPRD dan insan pers merupakan hal yang wajar dalam rangka membangun kemitraan, namun tidak boleh mengaburkan batas profesionalisme. “Pers memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan DPRD merupakan lembaga yang juga menjalankan fungsi pengawasan. Hubungan yang terlalu dekat hingga menggunakan istilah family gathering dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik di mata publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka tujuan dan substansinya,” ujarnya.
Dadan juga mempertanyakan informasi bahwa undangan kegiatan tersebut tidak diberikan kepada seluruh organisasi pers maupun seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, apabila benar demikian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap insan pers. Ia menilai keterbukaan dalam menentukan peserta kegiatan menjadi penting agar tidak memunculkan dugaan adanya pengelompokan media maupun wartawan tertentu.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan di lokasi wisata juga menjadi perhatian publik, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, publik dinilai berhak mengetahui urgensi serta dasar penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Dadan mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, segala bentuk hubungan antara lembaga negara dan media harus tetap menjaga independensi serta tidak menimbulkan persepsi adanya upaya memengaruhi sikap kritis media. “Jangan sampai muncul dugaan bahwa kegiatan ini menjadi sarana membangun kedekatan yang dapat mengurangi independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kepercayaan publik terhadap media harus tetap dijaga,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari DPRD Kabupaten Kuningan mengenai tujuan penyelenggaraan, mekanisme penentuan peserta, maupun sumber pembiayaan kegiatan family gathering tersebut. Untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, DPRD diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta nilai-nilai demokrasi tetap terjaga, sehingga hubungan antara lembaga legislatif dan insan pers tetap berjalan secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(Tim)



