
JAKARTA, kabarSBI.com – DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta.
“Kami sedang koordinasi dengan dinas terkait, dan akan memanggil Kadis terkait” ujar seorang warga menirukan staf Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Hj. Yuke Yurike, yang mendapatkan disposisi tugas dari Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, kepada wartawan, Senin, 20/7/2026.
Sebelumnya, masyarakat Pantai Indah Kapuk (PIK) RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, melaporkan pada Ketua DPRD DKI Jakarta.
Masyarakat PIK melalui suratnya tertanggal 11 Juni 2026 pada intinya melaporkan permasalahan penanganan sampah rumah tangga dan lingkungan yang tidak ditangani dengan baik dan benar oleh pengelola PT Mandara Permai selaku developert kawasan tersebut.
Warga juga melaporkan PT Mandara Permai melalui Surat No. 049/MP/PIK/IV/2026 tertanggal 01 April 2026 telah menaikan iuran pengelolaan sampah (IPL) secara sepihak dari Rp 1.750 menjadi 2.750/m2 per-rumah.
“Kami atas nama warga RW 06 Kelurahan Kapuk Muara memohon agar Bapak Ketua DPRD DKI Jakarta bersama anggota DPRD untuk dapat menindaklanjuti keluhan kami ini. Serta dapat meninjau semua aspek perizinan PT Mandara Permai khususnya yang menyangkut Amdal,” tulis Surat warga PIK itu.
warga PIK juga menyampaikan rujukan UUD 1945 Pasal 18 ayat enam yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aset dan fasilitas publik di wilayah. Dan UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU yang memadai dan menyerahkanya kepada pemda setelah selesai dibangun, guna menjamin kelayakan hunian dan keberlanjutan pengelolaan,” tulis Surat warga yang ditandatangani 96 orang.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara, Edy Mulyanto, saat diminta keterangannya terkait permasalahsan itu belum dapat menjawab secara resmi.
Demikian pula pihak PT Mandar Permai tidak menjawab konfirmasi situs berita media ini.
(min/r/as)




