oleh

RUU LLAJ Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

RUU LLAJ Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional 1
RUU LLAJ Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

kabarSBI.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menekankan Rancangan Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) harus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Sehingga, pertumbuhan ekonomi menjadi ruh RUU LLAJ tersebut. Yakni, dengan grand design pembangunan jalan yang terkoneksi dari hulu ke hilir dan memajukan kesejahteraan umum. Tentu, tanpa mengabaikan aspek security dan safety yang juga menjadi prioritas utama pembahasan RUU LLAJ.

Pemaparan tersebut disampaikan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V DPR RI dalam rangka mendapatkan masukan dari pakar, akademisi, dan pemerhati sebagai rangkaian dari proses penyusunan Rancangan Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ secara fisik di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020) dan juga secara virtual.

“Mendorong perekonomian nasional ini adalah ruh RUU LLAJ. RUU LLAJ ini juga harus mendorong perekonomian nasional. Tentunya, jalan yang terkoneksi dari  hulu ke hilirnya dan memajukan kesejahteraan umum. Dengan security dan safety yang menjadi yang utama untuk pembahasan UU LLAJ berikutnya,” ujar politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tersebut.

Tak hanya itu, Nurhayati mengungkapkan, melalui grand design konektivitas dari jalan desa ke jalan nasional yang terintegrasi dan terkoneksi dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi, tutur Nurhayati, grand design itu ke depannya menjadi salah satu tugas dari Kementerian PUPR untuk mendesain bahwa jalan di Indonesia harus terkoneksi dari desa sampai dengan jalan nasional.

Selain itu, Nurhayati menyatakan, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia tak terkecuali Indonesia saat-saat ini berdampak pada Pemerintah yang seolah kesulitan untuk mengatur tentang transportasi umum dikarenakan adanya wabah. Maka, usul Nurhayati, dalam RUU LLAJ tersebut nantinya juga harus mengatur bagaimana aturan dari Pemerintah apabila terjadi pandemi seperti yang terjadi saat-saat ini.

“Kita harus bersikap tentang bagaimana untuk mengatur kendaraan umum ini harus seperti apa. Sehingga, tidak ada lagi kerancuan yang terjadi. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi kerugian dari para pengusaha transportasi darat seperti saat ini di tengah pandemi,” tandasnya. Hadir dalam rapat itu pakar, akademisi, dan pemerhati yaitu Profesor Danang Parikesit secara fisik. Serta, Ir. Sakti Adji Adi Sasmita dan Dian Agung Wicaksono secara virtual.(red/hat)

Kabar Terbaru