
KUNINGAN,kabarSBI.com
Dampak kerusakan lingkungan dari kegiatan usaha eks tambang Galian C sangat memprihatinkan seperti erosi tanah, pencemaran udara, banjir, pencemaran air, kekeringan, serta masih banyak dampak lainnya seperti yang terjadi di Kabupaten Kuningan
Samidi warga Kuningan mengingatkan para pengusaha dan pengelola pertambangan galian c di daerahnya untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan undang-undang, termasuk kegiatan pasca tambang. Terlebih bagi mereka (pengusaha-red) jika berani melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP maka tentu dapat dipidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 10.000.000.000.- (Sepuluh Milyar Rupiah)
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya,”
Samidi juga mengatakan, “Bahwa di dalam pasal 11 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 1967 menyebutkan bahwa pertambangan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun negara di bidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah,” Ujar Samidi pada Minggu, 13/10/2024
Kemudian Samidi dalam keterangannya terkait proses reklamasi eks tambang, menjelaskan yang dimaksud dengan reklamasi pertambangan galian adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan,
Menurutnya telah dijelaskan secara tegas dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut,
Selain itu Pasal 161B UU No.4 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bagi Pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
“Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” Imbuh Samidi

Lebih jauh lagi, Samidi memaparkan beberapa ketentuan terkait dengan usaha pertambangan Galian C harus memliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berikut ancaman sanksi berat bagi mereka pengusaha yang nakal,
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Ketantuan Pidana pelanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan/atau pelanggar PP nomor 23 tahun 2010 yaitu:
• Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
• Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa:
1. peringatan tertulis,
2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau
3. pencabutan IUP.
Adapun beberapa akibat melakukan penambangan galian c, adalah sebagai berikut:
1. Perubahan vetegasi penutup
2. Perubahan topograp
3. Perubahan pola hidrologi
4. Kerusakan tubuh tanah
5. Penurunan kualitas udara,
Samidi secara tegas menekankan pentingnya dilakukan reklamasi pasca tambang karena berakibat buruk bagi lingkungan,
“Adapun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari adanya usaha tambang galian c yaitu pada aspek fisik dimana terjadi kerusakan terhadap lahan sehingga menimbulkan erosi tanah, pencemaran udara, pencemaran air, kekeringan, banjir, dan longsor.” Tandas Samidi
(jack/tim)