KUNINGAN,kabarSBI.com
Pekerjaan pemulihan kerusakan lahan senilai Rp.680 Juta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Tahun 2024 diatas lahan bengkok seluas 6 hektar milik 2 (dua) Desa, yakni Desa Bunder dan Desa Datar di Kecamatan Cidahu Kabupeten Kuningan diduga jadi ajang bancakan
Meski salah satu Kepala Desa sempat membantah keras bahkan menyebut dirinya hanya kebagian angin dari adanya proyek senilai Rp.680 Juta tersebut, namun, kini muncul keterangan dari seorang pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Datar Mandiri selaku pengelola sekaligus penanggungjawab kegiatan, yang membeberkan terkait polemik dan kekisruhan di internal KSM itu sendiri
Berita Terkait:
Hal itu terkonfirmasi dari keterangan (A), inisial salah satu pengurus KSM Datar Mandiri mengkonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, kepada awak media kabarSBI.com, pada, Sabtu, 05/10/2024
Menurut A, ada sejumlah persoalan yang mendasari kekisruhan dalam perjalanan kegiatannya itu, mulai dari total lahan yang disampaikan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI saat pengajuan kegiatan pemulihan kerusakan lahan dengan luas 6 hektar yang direkomendasikan, ternyata total luas lahan tidak sesuai
“Faktanya dilapangan luas lahan hanya 4,4 hektar saja, dengan rincian 2,1 hektar lahan milik Desa Datar dan 2,3 hektar lahan milik Desa Bunder. Sehingga bersinggungan dengan masyarakat yang mengklaim lahannya terpakai oleh kegiatan tersebut, kondisi itu telah membuat marah pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” Ungkap A
Oleh karena itu A menambahkan,
“Atas adanya persoalan (dugaan maladministrasi-red) tersebut pihak penanggungjawab KSM Datar Mandiri pernah dipanggil oleh pihak KLHK RI, bahkan, sampai saat ini pun pihak Kementerian masih menunggu klarifikasi dari kekurangan lahan tersebut” imbuhnya
Tak hanya sampai disitu, A menjelaskan polemik lainnya dalam kegiatan pemulihan kerusakan lahan juga dipicu dengan adanya potongan anggaran belanja pekerjaan sebesar 10% atau Rp.68 Juta yang peruntukannya digunakan untuk biaya koordinasi, ada lagi potongan sebesar Rp.25 Juta untuk biaya sewa lahan kepada Pemdes Bunder dan Pemdes Datar.
“Pada awalnya sudah di sepakati bersama untuk anggaran koordinasi itu prosentasenya hanya 7,5% dari total nilai kontrak pekerjaan Rp.680 Juta dan akan di realisasikan pemotongannya bertahap pada pembayaran progres pekerjaan termin ke-1, termin ke-2 dan termin ke-3. Namun ternyata ada perubahan prosentase biaya koordinasi menjadi 10%, dan direalisasikan pemotongannya secara sekaligus pada termin pertama yakni sebesar Rp.68 Juta,” Ujarnya
A mengaku tidak mengetahui siapa saja yang menerima dana koordinasi karena itu menjadi urusan Ketua KSM, Dia hanya mengetahui pemotongan sebesar Rp.25 Juta untuk biaya sewa lahan bengkok yang diterima langsung oleh kedua Kepala Desa, Kades Desa Bunder dan Kades Desa Datar,
Kondisi tersebut sudah membuat kisruh pada realisasi pelaksanaan pekerjaan sehingga berdampak pada terhambatnya teknis pekerjaan, seperti pembelanjaan material harus berhutang ke toko bangunan, dan juga berpotensi pada hasil pekerjaan yang tidak akan maksimal, walaupun di paksakan masih banyak item-item pekerjaan yang belum di realisasikan sesuai yang tertuang dalam kontrak, sementara pembayaran progres pekerjaan sudah 2(dua) termin namun progres pekerjaan saat ini baru mencapai 50%
Bukan hanya berhutang kepada toko material namun pihak pelaksana pekerjaan kegiatan pun berhutang progres pekerjaan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
“Jadi pada saat pengajuan pembayaran pekerjaan pada tahap pertama/termin satu progres pekerjaan sesungguhnya belum mencapai target yang di syaratkan dalam kontrak” Ucap A
Lebih jauh lagi, A merasa heran berkaitan dengan progres pekerjaan yang belum tercapai sesuai dengan progres pekerjaan yang disyaratkan untuk permohonan/pengajuan pembayaran pekerjaan (termin), tapi pihak KLHK RI tetap memberikan pembayaran.
“Dimana dalam kontrak biasanya telah diatur mekanisme tentang pembayaran kegiatan pekerjaan dibayarkan berdasarkan progres pekerjaan riil dilapangan yang telah di rekomendasikan secara by data oleh pihak konsultan pengawas kegiatan pekerjaan,” Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI maupun konsultan pengawas kegiatan pekerjaan belum menanggapi saat di hubungi awak media guna mengkonfirmasi terkait hal tersebut
(tim/man/as)