Sidang Eksepsi Ketua Umum KPORI Memanas, JPU Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa

Sidang Eksepsi Ketua Umum KPORI Memanas, JPU Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa 1PASURUAN, kabarSBI.com – Persidangan perkara yang menjerat Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), Margoyuwono bin Soewandi, di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (9/6/2026) memasuki agenda pembahasan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Penolakan tersebut kemudian memunculkan sorotan dari pihak terdakwa yang menilai keberatannya belum mendapatkan pertimbangan hukum sebagaimana yang diharapkan.

Sidang Eksepsi Ketua Umum KPORI Memanas, JPU Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa 2

Di hadapan majelis hakim, Margoyuwono secara tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang diajukan JPU. Ia menegaskan bahwa organisasi KPORI merupakan organisasi yang telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, seluruh kegiatan organisasi selama ini dijalankan berdasarkan prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta semangat pemberdayaan masyarakat.

Sidang Eksepsi Ketua Umum KPORI Memanas, JPU Tolak Seluruh Keberatan Terdakwa 3

Dalam keterangannya, terdakwa juga menyoroti persoalan yang menurutnya berkaitan dengan aspek konstitusional. Ia mempertanyakan sejumlah dasar hukum yang digunakan dalam proses penegakan hukum serta meminta penjelasan mengenai keabsahan pembentukan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang. Berdasarkan pandangan tersebut, Margoyuwono menilai dakwaan terhadap dirinya perlu diuji lebih mendalam dari sisi konstitusi.

Terkait perkara yang sedang disidangkan, Margoyuwono membantah keterlibatannya dalam kegiatan pertambangan yang didakwakan. Ia menjelaskan bahwa surat yang pernah diterbitkan organisasinya hanya bersifat umum terkait percepatan proses perizinan dan tidak menunjuk lokasi tertentu sebagaimana yang menjadi objek perkara. Selain itu, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun kontrak usaha pertambangan yang dipersoalkan.

Meski demikian, terdakwa menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku bersedia menjalani proses penyidikan hingga persidangan dengan harapan seluruh dokumen dan keterangan yang dimilikinya dapat diteliti secara objektif. Margoyuwono juga menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya tidak memiliki motif ekonomi ataupun keuntungan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem aturan yang menurutnya perlu disempurnakan.

Dalam pernyataan penutupnya, Margoyuwono meminta majelis hakim memeriksa perkara secara adil dan independen sesuai prinsip negara hukum. Ia juga berharap seluruh pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan institusi negara terkait, dapat memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang disampaikannya selama persidangan. Sementara itu, perkara tersebut masih terus berproses dan majelis hakim akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

(margo.yw/red)