MAJALENGKA, kabarSBI.com – Penetapan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda), Dede Sutisna, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai janggal dan selektif. Sorotan tajam mengarah pada tiga pejabat internal yang justru diduga menggunakan dan membelanjakan dana perusahaan, namun hingga kini tidak ikut diseret ke meja penyidikan.
Mereka adalah Dewi (Direktur Umum), Aep (Direktur Operasional), dan Redi (Kepala Divisi Agribisnis). Ketiganya berada di posisi strategis pengatur anggaran, terlibat dalam pengelolaan dana sewa lahan, pengalihan uang ke bisnis mitra, serta penagihan ke petani. Namun tak satu pun nama mereka masuk dalam surat penetapan tersangka.
Yang dipermasalahkan Kejaksaan adalah kontrak sewa tanah bengkok tahun 2020. Padahal perjanjian hukum baru berlaku Januari 2021 setelah appraisal BKAD. Artinya, tahun 2020 belum ada kontrak aktif dan tidak ada satu pasal pun yang bisa menjerat secara pidana. Tetapi narasi penyidik tetap diarahkan untuk menekan direktur utama, bukan pengelola dana.
Pembayaran sewa tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp880 juta dan Rp892 juta diterima Pemda tanpa keberatan. Untuk 2023–2024, tagihan baru turun akhir 2023 dan sebagian sudah dibayar. Secara hukum, sengketa seperti ini masuk wilayah perdata, bukan korupsi. Jika tetap dipaksakan ke pidana, maka logisnya pihak Pemda, BKAD, dan pejabat pengawas aset ikut terseret—bukan hanya satu figur.
Yang lebih serius: dana perusahaan dipakai untuk bisnis bermasalah melalui mitra CM Fashion dan PEDEE, dengan kerugian Rp1,49 miliar. Ada pula piutang petani dan dugaan fraud internal. Dewi, Aep, dan Redi ikut menyetujui, mengendalikan, dan memanfaatkan aliran dana tersebut. Namun nama mereka tidak muncul dalam penetapan tersangka maupun rilis penyidikan.
APIP sejak Agustus 2025 bahkan menyatakan langsung: tidak ada dana yang dinikmati oleh direktur utama. Fakta ini seharusnya membalik arah penyidikan. Jika pengguna dana sebenarnya ada tiga orang lain, mengapa mereka aman? Kenapa penyidik memilih menutup mata dari aktor yang mengalirkan anggaran dan hanya menyeret penandatangan formal?
Publik mulai mempertanyakan:
Apakah ini penegakan hukum atau pengkondisian kasus?
Kalau pelaku pengguna dana, pengatur anggaran, dan penerima manfaat tidak disentuh, maka penetapan tersangka terhadap satu orang bukan penegakan hukum—tetapi bagian dari skenario pengalihan dan penyelamatan jaringan internal.
Kasus ini belum berhenti. Yang diuji bukan sekadar fakta hukum, tapi keberanian aparat: berani menyeret pengguna dana sebenarnya, atau tetap menjadikan satu orang sebagai tumbal politik dan hukum?
(red)


