Tangerang, kabarSBI – Proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025–2026 di SMAN 12 Kabupaten Tangerang memicu keresahan masyarakat. Beredar kabar bahwa seorang oknum guru diduga menerima sejumlah uang untuk memasukkan siswa yang sebenarnya tidak lolos seleksi resmi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa terdapat satu kelas dengan jumlah siswa mencapai 38 orang, melebihi batas yang ditetapkan.
Menanggapi isu tersebut, Plt Kepala Sekolah SMAN 12, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida, menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks. Ia menegaskan bahwa sekolah hanya menjalankan sistem penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jika terbukti ada guru yang melanggar aturan dengan menerima siswa secara ilegal, maka guru tersebut akan dilaporkan ke dinas pendidikan, dicopot dari jabatannya, dan surat keputusan pengangkatan akan dibatalkan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025) .
Didampingi oleh Humas sekolah, Bambang, pihak sekolah menegaskan bahwa mereka telah menandatangani fakta integritas dan berkomitmen untuk menerima siswa sesuai aturan pemerintah, yaitu maksimal 36 siswa per kelas.
Menanggapi surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (No. 400.3.1/8730-Dindikbud/2025), sekolah dilarang menjual seragam dan buku kepada siswa. Pihak sekolah hanya menyediakan atribut khas seperti kaos olahraga, batik, dan tempat tidur sekolah.
(Sumber : targetberita)





