JAKARTA, kabarSBI.com – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Utara mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh puluhan anjing peliharaan di kawasan Jalan Agung Utara, Komplek STS No. 1, RW 018, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
Laporan masyarakat menyebutkan keberadaan sekitar 30 ekor anjing peliharaan milik seorang warga bernama Rita telah menimbulkan bau kotoran yang menyengat, mengganggu kenyamanan lingkungan, serta memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi risiko Hewan Penular Rabies (HPR). Atas dasar laporan tersebut, Sudin KPKP Jakarta Utara segera melakukan inspeksi lapangan bersama unsur pemerintah dan aparat kewilayahan.
Dalam peninjauan tersebut hadir Petugas Sudin KPKP Jakarta Utara Budi Pramono, Ketua LMK RW 018 Asnawati, Ketua LMK Kelurahan Sunter Agung Dharman, Babinsa Kelurahan Sunter Agung Laode, serta Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus. Kehadiran lintas unsur tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang telah dikeluhkan warga.
Budi Pramono menegaskan bahwa pemilik hewan peliharaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan hewan, serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik diminta segera mengevakuasi seluruh hewan peliharaannya dari kawasan permukiman.
“Atas aduan warga, kami memutuskan agar pemilik hewan segera melakukan evakuasi hewan peliharaannya keluar dari kompleks. Apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan evakuasi paksa dan menempatkan hewan-hewan tersebut di shelter milik Dinas KPKP,” ujar Budi Pramono, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Ketua LMK RW 018 Sunter Agung, Asnawati, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi antara warga dan pemilik hewan. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pemilik diberikan waktu sekitar satu bulan hingga satu bulan dua minggu untuk memindahkan seluruh hewan peliharaannya dari lingkungan perumahan.
“Keluhan utama warga adalah bau kotoran yang sangat menyengat sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan. Karena itu, melalui mediasi disepakati adanya tenggat waktu bagi pemilik untuk melakukan evakuasi secara mandiri,” jelas Asnawati.
Langkah yang diambil Sudin KPKP Jakarta Utara diharapkan dapat menjadi solusi yang mengedepankan kepentingan bersama, menjaga kesehatan lingkungan, menciptakan ketertiban di kawasan permukiman, serta memastikan pemeliharaan hewan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(djutari/red)



