PANGANDARAN, kabarSBI.com – Sebuah surat yang diduga diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pangandaran menjadi perbincangan hangat di media sosial. Surat tersebut berisi undangan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, PNF, SD, dan SMP di wilayah Kecamatan Cijulang, Cimerak, Parigi, serta Langkaplancar untuk menghadiri Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pacuan Kuda di Lapangan Pacuan Kuda Legok Jawa, Pangandaran, pada Minggu, 12 Juli 2026, dengan mengenakan pakaian berwarna merah.
Unggahan surat tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu akun media sosial yang identitasnya disamarkan menuliskan kalimat berbahasa Sunda, “Sodong kopo di cet beureum we atuh sakalian,” yang berarti, “Sekalian saja dicat merah.” Unggahan tersebut disertai foto surat yang memuat instruksi penggunaan pakaian berwarna merah.
Sejumlah warganet kemudian memberikan komentar yang mempertanyakan urgensi maupun dasar kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya menyinggung kewajiban guru menghadiri kegiatan pada hari libur, keterkaitan kegiatan pacuan kuda dengan dunia pendidikan, hingga penggunaan atribut berwarna merah yang dinilai menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Seluruh identitas akun dalam pemberitaan ini sengaja disamarkan untuk menjaga privasi.
Komentar yang muncul di media sosial antara lain mempertanyakan apakah kehadiran guru dalam kegiatan tersebut bersifat wajib, mengapa dilaksanakan pada hari Minggu yang merupakan waktu bersama keluarga, serta mempertanyakan hubungan antara kegiatan olahraga pacuan kuda dengan tugas dan fungsi tenaga pendidik. Sebagian komentar juga bernada satir terhadap penggunaan pakaian berwarna merah dalam kegiatan tersebut.
Perbincangan di media sosial tersebut kemudian berkembang dan memunculkan berbagai opini publik. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran mengenai maksud, tujuan, maupun dasar diterbitkannya surat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Upaya menghubungi yang bersangkutan belum membuahkan hasil karena nomor kontak yang sebelumnya dimiliki sudah tidak aktif atau telah berganti.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran maupun pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(bono/red)




