KALTENG, kabarSBI.com – Palangkaraya, kembali aksi penarikan kendaraan secara sepihak oleh Debt Colector ACC pada unit kendaraan roda empat Jenis Honda Brio No.Pol KH 1164 BG dilakukan sekitar jam 17:00, di daerah Landasan ulin, Jl. Ahmad Yani, Banjarbaru, Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Maret 2024.
Yaya Eva Kristina mengadukan kejadian penarikan kendaraan roda empat miliknya pada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia “LPK-RI” DPD Kalimantan Tengah , pada Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Yaya, pihak Debt Colector ACC seenaknya melakukan penarikan tanpa ada kompromi sama sekali, padahal saat penarikan mobil tersebut sedang mengantar ibu saudara saya Reno yang sedang sakit untuk berobat di banjarmasin.
“Saya belum pernah menerima surat peringatan dari pihak ACC dan Saya memang terlambat setoran tiga bulan pada pihak ACC, namun bukan berarti saya tidak ada niat baik untuk membayar keterlambatan angsuran tersebut dan saya tidak pernah menandatangani penyerahan kendaraan tersebut ke pihak ACC” Ucap Yaya.
“Mobil tersebut sudah 35 kali saya angsur dengan jumlah angsuran Rp. 4.550.000 tiap bulannya dan mobil tersebut tinggal 25 angsuran lagi lunas” lanjut Yaya
Bahkan, setelah kendaraan sudah ditarik oleh Debt Colector ACC, suami saya bersama Reno mendatangi kantor ACC yang di Palangkaraya tempat saya kredit, maksud akan membayar keterlambatan angsuran tiga bulan, namun oleh pihak ACC menolak dan mengatakan mobil sudah ditarik dan harus melakukan pelunasan Sekitar Rp. 160.000.000.
Sementara itu, Fais Adam selaku Ketua Umum LPK RI Pusat yang kebetulan sedang berada di Posko Pengaduan mengatakan “ bahwa, penarikan seperti ini tidak dibenarkan dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. dijelaskan pada Pasal 64 Ayat 1, pengambil alihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan yakni (a) konsumen terbukti wanprestasi, (b) konsumen sudah diberikan surat peringatan, dan (c) PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia.
Kemudian pada Ayat 2 tertulis, penentuan terbukti wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a dilakukan melalui (a) kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan, (b) putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau (c) mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya Pihak ACC memahami peraturan ini”.
“ LPK-RI akan menindaklanjuti pengaduan konsumen ke pihak ACC bila tidak ada titik temu kami akan layangkan Gugatan Ke Pengadilan terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh ACC” ucap Adam
Ditempat yang sama, Abd Tjahari.Spd. selaku Ketua LPK-RI DPD Kalimantan tengah mengatakan “Besok saya dan Team akan menemui Kepala Cabang ACC Palangkaraya untuk membicarakan hal ini dengan baik baik, saya berharap masalah ini dapat berakhir dengan jalan damai dan kendaraan yang telah di tarik tersebut dapat kembali kepada konsumen demikian pula setoran yang telah tertunggak dapat segera di terima oleh pihak ACC”.
“Seperti yang di ucapkan Ketua Umum bila tidak ada titik temu maka LPK-RI DPD Kalteng akan mengambil langkah hukum ke pengadilan negeri palangkaraya agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi” ucap Tjahari.
(ar/red)