oleh

Terbukti Melanggar Kode Etik: DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada KPU dan Bawaslu Rote Ndao

-Headline, Hukum-589 Dilihat
Terbukti Melanggar Kode Etik: DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada KPU dan Bawaslu Rote Ndao 1
Sidang putusan DKPP RI

JAKARTA, kabarSBI.com – Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara Nomor 254 atas Nama Paket Lontar yang di Kuasakan Kepada Paulus Henuk .SH dan Alfredo Silfawan Mesah serta Perkara Nomor 266 atas nama Pengadu Endang Sidin ,dugaan pelanggaran kode etik, memberikan sanksi peringatan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao Hofra A Anakay,Lukas D Saudale,Olens C Ndun serta Ketua Bawaslu Rote Ndao,Tarsis Toumeluk Dan Hasan S Selolong.

DKPP memutuskan memberikan Sanksi peringatan kepada para Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan aduan keterangan serta Fakta persidangan para Teradu KPU Kabupaten Rote Ndao telah terbukti melangar kode etik,penyelengara Pemilu tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf A,dan pasal 13 huruf c peraturan Dewan Kehormatan penyelengara pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik.

Sedangkan Para Teradu 6 dan 7 Komisioner Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,yang tidak menyampaikan secara lengkap terkait tangapan masyarakat hasil tanggapan laporan dari pengadu DKPP berpendapat bahwa para teradu dalam melaksanakan fungsinya tidak cermat dan transparan dalam menagani laporan pelanggaran pilkada kabupaten Rote Ndao,dan para teradu telah terbukti membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan dengan demikian maka jawaban para Teradu tidak menyakinkan DKPP dan DKPP berkesimpulan para teradu terbukti melakukan pelangaran Kode etik.

Berdasarkan penilaian Pimpinan Sidang Mohamad menyimpulkan berdasarkan atas bukti bukti serta fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan, setelah memeriksa keterangan para pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pengadu dan para teradu, bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan para pengadu.

Para pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. Sedangkan teradu 4,5,, teradu 8 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1.2.3. 6 dan 7 IV selaku Ketua Anggota KPU dan Bawaslu Rote Ndao terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ucap Muhamad dalam pembacaan putusan seperti yang dikutip dalam salinan putusan DKPP, 02/01/2018 Siang Melalui Lave Siaran Lansung Melalui Web DKPP RI.

Selain itu, juga merehabilitasi nama-nama bersangkutan diantaranya Jorhans Maak,Chris Dae panie dan Demsi Toulasik terhitung sejak dibacakannya putusan.

“Memerintahkan KPU Provinsi NTT untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu NTT untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini, demikian diputuskan dalam rapat pleno 6 Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,” tutup Muhamad dalam pembacaan putusannya. (rilis/r/as)

Kabar Terbaru