oleh

Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Keluarga Lapor Polisi

-Daerah, Hukum, Kriminal-4973 Dilihat

Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Keluarga Lapor Polisi 1EMPAT LAWANG, kabarSBI.com – Keluarga korban penganiayaan anak dibawah umur Laporkan oknum pegawai lapas tebing tinggi  ke Polres empat lawang 14/6/2024.

Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 12 Juni 2024, saat W sedang bermain dengan temannya di lingkungan rumah dinas Bupati. Tiba-tiba, seorang oknum pegawai Lapas bernama AR datang membawa sebatang besi dan memukul kepala W sebanyak tiga kali hingga bercucuran darah.

“Ini sikok (ini satu)” ujar W menirukan suara AR saat memukul kepalanya dengan sebatang besi.

Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Keluarga Lapor Polisi 2Setelah memukul kepala W, pelaku membawa korban pulang ke rumahnya untuk membersihkan baju W dan mengeringkannya. Selanjutnya, pelaku mengobati luka kepala W dengan Balsem dan mengantarkan korban ke rumahnya. Pelaku kemudian menemui kedua orang tua korban dan mengantarkannya ke rumah sakit untuk berobat.

“Bajuku di dibersihkenye dem tu dijemur e AR (bajuku dicuci kemudian dikeringkan oleh AR)” ujar W kepada wartawan saat dikunjungi diruang perawatannya dirumah sakit.

Di rumah sakit, pelaku membuat surat pernyataan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut dengan materai. Namun, ketika korban diizinkan pulang setelah menginap selama 2 hari dan membayar biaya sebesar 6 juta rupiah, pelaku menolak membayar karena menganggap biaya tersebut terlalu mahal.

” Mahal ige (kemahalan) dem tinggalkan balek bae umah saket o (sudah tinggalkan saja rumah sakit itu) ujar AR melalui pesan singkat WhatsApp nya di nomor 08xxxxxxxx kepada keluarga korban.

Keluarga korban kemudian menghubungi wartawan dan aktivis di Empat Lawang untuk meminta bantuan. Mereka mempotret, mewawancarai, dan mendokumentasikan peristiwa tersebut. Sejumlah aktivis kemudian mengantar keluarga korban ke Polres Empat Lawang untuk membuat pengaduan atas kejadian tersebut.

Dari sumber yang  berhasil dihimpun oleh awak media,Polres Empat Lawang telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan  pada pukul 22.00 wib tanggal 14 Juni 2024 dengan Nomor : LP/B/138/VI/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 17/2016,yang terjadi di kelurahan Kupang Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,pada hari Rabu 12/6/2024 sekira pukul 15.00  wib dengan Terlapor atas nama AR.

Keluarga korban dan korban sendiri berharap kejadian ini dapat ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka menginginkan keadilan dan pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal.

(TIM)

Kabar Terbaru