KUNINGAN,kabarSBI.com
Penjabat Bupati Kuningan, Dr.Drs.H.Raden Iip Hidayat, Mpd diduga akan memaksakan proses open bidding pada Jabatan Tinggi Pratama (JTP) untuk jabatan Sekretaris Daerah dan beberapa jabatan Eselon II lainya yang mengalami kekosongan.
Hal terebut berdasarkan informasi atau isu yang terserap, mengingat kondisi pada saat ini sudah memasuki tahapan kampanye bagi masing-masing Pasangan Calon
Disampaikan Agung Sulistio, “Sekiranya wacana dan keinginan tersebut sebaiknya ditangguhkan,” Ujar Agung, Aktivis media Nasional
Berangkat dari kekhawatirannya, Agung Sulistio menambahkan
“Jika di paksakan Open Bidding dirasa berpotensi munculnya kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Kuningan”
Tambahnya, Kamis, 26/09/2024
Maka, menurutnya proses untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada tersebut dapat dipercayakan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya.
“Sehingga personal yang didapat proporsional dan mampu untuk menjabarkan program serta visi dan misi Pemerintahan terpilih kelak,”katanya
Selaku pemerhati kebijakan, Agung Sulistio yang juga penanggungjawab situs media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) berharap pada pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini untuk fokus konsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dan tetap menjaga netralitasnya terhadap penyelenggaraan Pilkada yang sudah ada di depan mata
“Terlebih saat ini juga sedang memasuki pembahasan APBD murni 2025 yang juga membutuhkan konsentrasi pembahasan, agar Kuningan tidak lagi mengalami gagal dalam perencanaan yang berpotensi pada peristiwa gagal bayar” Tegas Agung
Kemudian Agung menyampaikan, bahwa PJ Bupati Kuningan itu akan berakhir pada Tanggal 4/12/2024
sesuai dengan Permendagri Nomor 4/2023 bahwa 1(satu) bulan sebelum berakhirnya PJ Bupati Kuningan atau pada bulan November Kemendagri sudah memproses nama pengganti PJ Bupati Kuningan yang baru
Sehingga logikanya apabila dilaksanakan open bidding untuk jabatan sekda kuningan maka patut dipertanyakan ada apa dengan pelaksnaan open biding tersebut apakah ada udang dibalik batu atau ada muatan terselubung
Ketentuan di dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada secara tegas telah mengatur, sebagaimana pada Pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Sedangkan untuk jabatan PJ Bupati Kuningan informasinya dari Provinsi dan Kemendagri tidak akan memperpanjang Raden Iip dan akan pensiun.” Pungkasnya
(zack/man/as)