oleh

Transparansi Kegiatan Penebangan Kayu Perhutani KPH Ciamis Dipertanyakan : Kasi Produksi, Asper dan Mantri Saling Lempar

-Daerah, Hukum-1326 Dilihat

Transparansi Kegiatan Penebangan Kayu Perhutani KPH Ciamis Dipertanyakan : Kasi Produksi, Asper dan Mantri Saling Lempar 1CIAMIS, kabarSBI.com – Pengelolaan Hutan Negara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Madura diberikan Hak Pengelolaannya kepada Perum Perhutani dibawah komando Kementerian BUMN. Tujuan pengelolaan Hutan diberikan kepada Perum Perhutani agar hutan tetap lestari sesuai dengan fungsinya, baik Fungsi Lindung atau Konservasi dan Fungsi Produksi.

Peran strategis Perhutani adalah mendukung sistem kelestarian lingkungan, sistem sosial budaya dan sistem perekonomian masyarakat perhutanan.

Berkenaan dengan hal itu, Perum Perhutani KPH Ciamis dengan area kelola di wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, memiliki Kelas Perusahaan (KP) Jati dan Kelas Perusahaan (KP) Pinus, dan KP Mahoni.

Dalam prosesnya KPH Ciamis mengelola hasil pemanenan baik dari KP Jati maupun KP mahoni berdasarkan RPKH (Rencana Pengelolaan Kelestarian Hutan) KPH Ciamis.

Transparansi Kegiatan Penebangan Kayu Perhutani KPH Ciamis Dipertanyakan : Kasi Produksi, Asper dan Mantri Saling Lempar 2Dalam RPKH tersebut salah satunya tercantum rencana pemanenan, mulai dari lokasi pemanenan (petak), jumlah tegakan (pohon), target hasil pemanenan.

Tim Investigasi SBI, pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 meninjau di beberapa lokasi kegiatan tebangan yang berada di Desa Panyutran, Desa Ratawangi, Desa Sindangrasa Desa Cigayam, dan Desa Sukahurip.

Tim Investigasi SBI saat turun langsung ke lokasi pemanenan kayu jati yang berada di petak 80 di wilayah HPD (Hutan Pangkuan Desa) Sukahurip Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, terpantau sedang berlangsungnya proses pemanenan yaitu penebangan, pemuatan dan pengangkutan kayu menuju ke Tempat Penampungan Kayu (TPK).

Dalam proses pemanenan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya Dokumen – dokumen atau Surat Perintah Kerja pemanenan yang berisi tentang luas lahan tebangan, jumlah tegakan, target volume pemanenan, juga dokumen pengangkutan kayu menuju TPK sehingga legalitas kayu tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tunggak untuk proses lacak balak asal usul kayu tersebut.

Rasim sebagai Kepala RPH atau Mantri di Pamarican yang berada dilokasi ketika dijumpai dan dikonfirmasi mengenai besaran biaya tebangan menjawab yakni “Ongkos semuanya yang di keluarkan oleh Perum Perhutani sebesar Rp. 370.000 itu mulai penebangan, dan pengangkutan kayu sampai ke TPK Akhir” Ujar Rasim

Kemudian dalam proses pemanenan ini juga awak media kabarSBI.com mengkonfirmasi pada Asper besaran upah yang di pertanyakan kepada Mantri (KRPH) dan mandor berdasarkan dokumen SPK Tebang, namun yang bersangkutan merespon dengan mengatakan SPK Tebang dipegang oleh mantri dan mandor tebang dilapangan.

Hal tersebut berbeda dengan pengakuan mantri dan mandor yang menyampaikan bahwa SPK Tebang justru pegangan Asper, karena berisi perintah dari Administratur KPH kepada Kepala BKPH (Asper) untuk melaksanakan kegiatan penebangan.

Perbedaan pernyataan jajaran KPH Ciamis yang saling lempar dinilai membuat transparansinya menjadi kurang untuk diketahui publik, para pelaksana kegiatan tebangan yang mana mereka merupakan petugas pengelola aset negara seharusnya memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 14/2008 yang berbunyi : “Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.”

Tim Investigasi SBI sulit melakukan konfirmasi kepada Perhutani KPH Ciamis tentang adanya informasi dari berbagai narasumber yang mengatakan banyaknya kejanggalan dalam kegiatan tebangan Perhutani selama ini terlebih dokumen SPK seperti menjadi dokumen rahasia yang hanya dapat diketahui oleh orang tertentu saja.

Seorang narasumber bahkan membuka informasi yang menurutnya rahasia umum bagi oknum Perhutani KPH Ciamis beserta para mafia kayu hutan. Para oknum di Perhutani selaku pihak yang semestinya.(bono/red)

Komentar

Kabar Terbaru