
JAKARTA, kabarSBI.com – Uha Juhana alias UJ pria yang mengaku sebagai masyarakat peduli Kuningan mengungkapkan kabar yang diketahuinya bahwa Ajudan Bupati dan Bupati Kuningan Acep Purnama segera akan dipanggil Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Pidsus Kejagung) RI. Kata dia, pemanggilanya sudah di agendakan Kejagung.
“Untuk pemanggilan Ajudan Bupati Kuningan dan Bupati Kuningan Acep Purnama oleh Tim Pidsus Kejagung RI sudah masuk dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus TPPU yang dilaporkan oleh MDI dan BRI Venture,” ungkap Uha Juhana kepada kabarSBI.com, Kamis, 15/6/2023.
Hal itu dia ungkapkan sehubungan (temannya) Nurjayana selaku Direktur Utama PT Multi Nawa Panca mendapat panggilan dari Kejagung untuk permintaan keterangan sebagai saksi, pada tanggal 30 Mei 2023. Uha mengungkap panggilan Nurjayana berdasarkan surat kejagung yang dia ketahuinya. Terkait, dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi MDI dan BRI Venture pada startup bidang pertanian tanihub tahun 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor print -11/F.2/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Januari 2023, Kejagung RI.
Lapor KPK
Uha mengungkapkan itu juga, karena kekecewaanya terhadap Nurjayana yang menuding Uha telah memperalat atau mengkondisikan laporan Nurjayana ke Kantor KPK pada tanggal 8 Juni 2023. Laporan Nurjayana diterima KPK dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi 2023-A-02451 atas dugaan gratifikasi oleh PT Multi Nawa Panca kepada Bupati Kuningan, Jawa Barat.
Padahal Uha, saat itu, adalah orang yang menemani Nurjayana datang ke kantor KPK melaporkan Bupati Kuningan Acep Purnama terkait dugaan gratifikasi atas pemberian 2 unit kendaraan mobil yaitu toyota Hardtop dan Suzuki Jimny. Dan, laporannya di terima KPK karena ada bukti kuat yang disodorkan Nurjayana.
Namun belakangan Nurjayana damai dengan Bupati Kuningan Acep Purnama melalui Kuasa Hukumnya. Bahkan beredar kabar Nurjayana telah menarik laporannya dari KPK. Dan kini Nurjayana berbalik menyerang Uha karena dianggap telah memperalat Nurjayana sehingga terjadi laporan Bupati Kuningan ke KPK.
Karena itu, Uha membeberkan kronologis awal pertemuanya dengan Nurjayana sehingga terjadi laporan Bupati Kuningan ke Kantor KPK. Pertemuan itu melalui Saudaranya Nurjayana.
“Tanggal 7 Juni saya ditelpon sama saudaranya Nurjayana, minta tolong Nurjayana dipanggil ke Kejagung terkait kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Saudaranya Nurjayana menceritakan singkat kasusnya dan mengirimkan bukti laporannya ke saya,”cerita Uha.
Saat itu posisi Uha ada di Jakarta. Nurjayana berangkat menemui Uha di sebuah hotel di Jakarta. Uha tidak sendiri kebetulan bersama temannya. Nurjayana tiba di hotel pukul 11 malam, 7 Juni itu.
“Kami bertemu tidak langsung ngobrol. Baru keesokan paginya sehabis sarapan Nurjayana curhat sampai membuka dokumen dihadapan kami. Nurjayana buka-bukaan semua yang ada kaitannya dengan Bupati Acep. Nurjayana bilang bupati juga ada (di duga), ngasih mobil,” ungkap Uha menceritakan pertemuanya dengan Nurjayana di hotel itu, di Jakarta.
“saya bilang, hati hati ini tuduhan serius. Terus Nurjayana bilang dia punya buktinya.” lanjut Uha.
Uha waktu itu diminta bantuan oleh Nurjayana untuk berkomunikasi ke Kejagung, Nurjayana mengaku dikorbankan oleh temannya seolah-olah uang dipakai semua olehnya.
“entah siapa temannya yang dimaksud oleh Nurjayana itu, hingga akhirnya Nurjayana menceritakan semuanya kepada saya yang ada kaitannya dengan bupati. Memang saya sarankan bagusnya mah bikin laporan tertulis. Biar lebih resmi,” saran Uha.
lalu Nurjayana bikin laporannya, dibantu ngetik sama temennya, bukan saya. Ngak mungkin saya yang sodorkan tanda tangan, banyak saksinya,” sambung Uha.
Usai itu, kata Uha, lanjut ke Kantor KPK, Kamis pagi Tanggal 8 juni 2023. Proses pembuatan laporan di KPK menghabiskan waktu satu jam untuk verifikasi laporan dengan,segala macam yang ditanyakan petugas KPK dan semua dijawab oleh Nurjayana. Uha menegaskan laporan pasti ditolak kalau tidak valid.
Selanjutnya, masih cerita Uha, kamis sore tanggal 8 Juni 2023, Nurjayana datangi Kantor Kejagung RI dan di BAP oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari pukul empat sore sampai dengan pukul 11 malam. Dalam pemeriksaan itu diungkap juga oleh Nurjayana ke Pidsus Kejagung tentang dugaan pemberian gratifikasi 2 unit kendaraan yaitu Toyota Hardtop dan Suzuki Jimny katana untuk Bupati Kuningan Acep Purnama.
Namun kini, Uha merasa kaget dan kecewa sebab Nurjayana sampai berbalik arah, menyerang dirinya. Uha menduga ada pressure dari orang suruhan bupati ke istri Nurjayana.
“Istri Nurjayana adalah seorang PNS. Nurjayana ketakutan istrinya terancam status PNS-nya. Saya menduga ada pressure dari orang suruhan bupati. Sehingga, Nurjayana berdamai dan malah memfitnah saya telah memperalat atau mempengaruhi Nurjayana,” terang Uha.
Menurut Uha, apa yang diungkapkan Nurjayana itu lemah, bahkan blunder ke Bupati Acep. Bisa saja terjadi di percepat penyidikan dugaan TPPU tersebut.
Padahal, menurut Uha,Nurjayana sekarang berada dalam lindungan Kejaksaan karena Nurjayana jadi Saksi Mahkota kasus (dugaan)TPPU yang sedang diselidiki oleh JamPidsus Kejagung RI dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, Uha Mengungkapkan Nurjayana telah di panggil KPK pada Rabu 14 Juni 2023 tetapi kabarnya, kata Uha, Nurjayana tidak penuhi panggilan itu alias tak hadir.
“Saya rasa nanti juga akan ada panggilan kedua dan selanjutnya. Siapapun ngak bisa menghalang-halangi tugas penyidikan,” pungkas Uha Juhana mengakhiri pembicaraan, seraya menyebut lebih jelasnya telah di publikasikan media online kuningan mas.
Upaya Hukum Bupati Kuningan
Bupati Kuningan Acep Purnama belakangan ini ramai menjadi sorotan media atas laporan Nurjayana di KPK telah memberikan Kuasa Hukum pada Dadan Somantri Indra Santana, atas dugaan tindak pidana gratifikasi terlapor H Acep Purnama.
Mengutip laporan media online siwindumedia.com, dalam peristiwa yang menimpa Nurjayana, kata Dadan (Kuasa Hukum Bupati Kuningan, red), hal yang paling miris bagi dirinya ketika mendapatkan penjelasan dari Nurjayana, bahwa setelah itu UJ yang dari awal bilangnya akan membantu dan mengantar Nurjayana memenuhi panggilan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada faktanya UJ tanpa alasan yang jelas pergi meninggalkan dirinya, sehingga dengan penuh rasa kesal dan kecewa Nurjayana datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa didampingi UJ.
“Atas keterangan dari Saudara Nurjayana tersebut dan dengan adanya bukti-bukti yang ditunjukkan kepada kami, serta telah dibuatnya surat pernyataan dari Saudara Nurjayana, yang pada intinya menyatakan bahwa benar dirinya tidak mengetahui dan tidak berniat untuk membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum KPK, tentang adanya dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor Bupati Kuningan, sehingga apabila benar adanya laporan ke KPK atas nama pelapor dirinya sebagaimana tertuang pada pemberitaan di media online, maka ia menyatakan bersedia untuk mencabut laporan ke KPK tersebut. Kemudian Saudara Nurjayana menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak bupati Kuningan dan kepada pihak lain yang telah merasa dirugikan akibat dari kelalaiannya,” beber Dadan.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Klien kami H Acep Purnama sebagai pihak yang dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, telah memaafkan dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap diri Saudara Nurjayana,” imbuhnya.
Namun demikian dalam persoalan ini, selain sebagai kuasa hukum dari H Acep Purnama, Dadan bersyukur karena saat ini mendapat kepercayaan pula dari Nurjayana, sehingga dirinya telah memberikan kuasa kepada Dadan untuk menjadi kuasa hukum Nurjayana, guna bertindak membela dan mewakili kepentingan hukum Nurjayana atas adanya perbuatan melawan Hukum, yang diduga dilakukan oleh UJ dan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini.
“Maka sebagai kuasa hukum dari Saudara Nurjayana, kami tentunya akan segera mengambil tindakan-tindakan atau angkah-langkah hukum atas adanya perbuatan melawan hukum terhadap Klien kami Saudara Nurjayana, yang diduga dilakukan oleh Mr UJ dan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Dadan.
(dans/r/as)