Kuningan, kabarSBI – Satpol-PP Kabupaten Kuningan berencana memanggil pihak pengelola atau perusahaan yang membangun menara BTS di Blok Pahing, Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang. Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan warga yang mengungkapkan adanya aktivitas pembangunan menara milik PT. CMI, padahal proyek tersebut telah dihentikan sementara sejak 27 Maret 2025 oleh Satpol-PP karena diduga menyalahi aturan daerah setempat.
Kepala Bidang Penegakan Perda (GakDa) Satpol-PP Kuningan, Hendrayana, membenarkan bahwa pihaknya sudah meninjau langsung lokasi pembangunan pada Selasa, 8 April 2025. Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kusnan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol-PP, yang turut melakukan peninjauan lapangan bersama kepala seksi Lidik dan Binwaslu. “Kami telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola BTS untuk datang ke kantor Satpol-PP pada Rabu, 9 April 2025,” ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar yang menolak pembangunan BTS menegaskan bahwa mereka tidak bisa lagi diajak negosiasi. Penolakan ini bukan didasarkan pada persoalan kompensasi, melainkan karena kekhawatiran akan dampak radiasi terhadap kesehatan masyarakat.
Reporter: dans