Warga ‘Gusur’ Warga: Oknum Pensiunan Bikin Resah, Primkopal Diminta Bijak

Warga 'Gusur' Warga: Oknum Pensiunan Bikin Resah, Primkopal Diminta Bijak 1
istimewa

JAKARTA, kabar SBI.com – Peristiwa pengusiran paksa sebuah lahan usaha warga di Jl. Cakung-Cilincing (Jl. Cacing), RW 10, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, menarik perhatian.

Pasalnya, oknum pensiunan TNI AL, inisial MS sebagai penerima Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Primkopal, menyewakan lahan usahanya kepada Refianto Simanjorang.

Berlangsung sewa ‘oper tengan’ tujuh tahun lebih, Refianto Simanjorang, warga pemanfaat lahan usaha tambal ban dan bengkel di Jl. Cacing, Jakarta Utara, tiba -tibs dipaksa keluar MS dari usahanya hingga berakibat kerusakan kompresor bengkel.

“Sebagai rakyat kecil saya bingung ya. Kenapa saya harus diusir kemana harus menempatkan barang-barang ini. Saya curiga ini hanya permainan untuk mengusir saya dan kemudian lahan tersebut dijadikan tempat usaha lain,” jelas Refianto Simanjorang kepada wartawan, Senin, 18/8/2025.

Dia mengaku sudah 7 tahun lebih menyewa lapak usahanya untuk mencari nafkah keluarga. Dan tertib dalam melakukan pembayaran sewa (tahunan) kepada MS termasuk bulanan dan partisipasi bila ada sumbangan.

“Saya mohon agar kiranya kami diberikan kebijaksanaan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Namun jika tidak, dan memang harus dikosongkan maka saya berharap seluruh lahan sepanjang jalur ini (Jalan Cacing, red) juga harus dikosongkan juga. Saya minta keadilan yang sama sebagai rakyat,” jelas Refianto.

Dia mengungkapkan MS sudah bertahun-tahun menikmati keuntungan hingga ratusan juta rupiah, uang sewa dari dirinya. Namun Refianto merasa diperlakukan tidak adil.

Tidak terima kejadian yang menimpanya, Refianto melaporkan hal tersebut pada Primkopal. Atas laporan itu, Primkopal yang mendapat laporan kemudian melakukan mediasi hingga muncul surat perjanjian kesepakatan perdamaian bersama kedua belah pihak, tanggal 20 Juni 2025.

Yang salah satu poinya pihak Refianto Simanjorang diberikan waktu satu tahun terhitung November 2025 – November 2026. Belakangan, membuat kaget Refianto dalam perjalanan perjanjian justru menimbulkan surat pengosongan dan pemutusan PKS dari pihak Primkopal Lantamal III tertanggal 11 Juli 2025.

“Saya mohon diperlakukan yang seadil-adilnya. Saya rakyat biasa yang masih ingin berusaha untuk keluarga, saya masih ingin usaha. Saya berusaha tertib dan komitmen dengan perjanjian kami, tapi kenapa sekarang saya harus digusur,” imbuh berharap kebijakan Primkopal. (min/r/as)