CILACAP, kabarSBI.com – Warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, mengeluhkan dugaan intimidasi terkait masa jabatan Ketua RW setempat. Keluhan tersebut diterima oleh Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Cilacap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman atas pernyataan seorang pejabat yang disebut bernama Pak Misran, 18 Mei 2026.
Menurut keterangan narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sosok yang disebut sebagai Pak Misran mendatangi warga dan menyampaikan bahwa Ketua RW harus turun dari jabatannya karena telah menjabat selama dua periode. Pernyataan tersebut disebut disampaikan secara langsung kepada warga dengan nada yang dinilai menekan dan memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
“Pak Misran menyuruh ke warga agar Pak RW turun. Bilangnya ada aturan Kemendagri bahwa RW yang sudah dua periode harus diganti. Dia juga bilang bukan Camat Kesugihan, tapi Camat Maos,” ungkap narasumber kepada Kabarsbi.com.
Pernyataan itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan keabsahan kewenangan seseorang dari luar wilayah Kecamatan Kesugihan yang diduga melakukan teguran langsung kepada Ketua RW di Desa Menganti. Selain itu, warga juga menyoroti cara penyampaian yang dianggap tidak melalui mekanisme pemerintahan maupun musyawarah lingkungan.
Tak hanya itu, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi mengenai aturan masa jabatan Ketua RW berdasarkan ketentuan Permendagri yang berlaku saat ini. Warga berharap informasi yang beredar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat desa.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan SBI Cilacap, Bambang Dewa, menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun ia mengingatkan bahwa penyampaian persoalan pemerintahan desa seharusnya dilakukan melalui jalur resmi dan mengedepankan etika pelayanan publik.
“Kalau memang ada aturan Kemendagri soal batas dua periode jabatan RW, itu harus disampaikan melalui mekanisme resmi. Lewat Camat Kesugihan, pemerintah desa, lalu dimusyawarahkan dengan warga. Jangan sampai cara penyampaiannya justru membuat masyarakat merasa takut atau terintimidasi,” tegas Bambang Dewa.
SBI Cilacap menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak, di antaranya Kecamatan Kesugihan terkait mekanisme pergantian pengurus RW, Kecamatan Maos untuk memastikan status dan kewenangan pihak yang disebut dalam laporan warga, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Cilacap guna memastikan aturan masa jabatan RW sesuai regulasi terbaru.
SBI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Kabarsbi.com – Kawal Aspirasi Warga, Jaga Etika Pejabat




