Wow..!!! Kantor DPMPTSP Kabupaten Pangandaran Layaknya Tempat Hiburan “Karaoke”

Headline, Nasional1438 Dilihat
Wow..!!! Kantor DPMPTSP Kabupaten Pangandaran Layaknya Tempat Hiburan "Karaoke" 1
kabiro pangandaran saat datangi kantor DPMPTSP Kabupaten Pangandaran sambil dengarkan pegawai sedang berkaraoke di kantor saat jam kerja

PANGANDARAN, kabarSBI.com – Pangandaran kabarsbi.com Suasana Baru di tahun 2020 “Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran sangat bising, suara staf berkaraoke layaknya tempat hiburan Senin 6/1 jam 15:20 Wib.

Tim SBI mengunjungi kantor DPMPTSP Pangandaran di terima langsung kepala Dinas Dr Sobirin di ruang kantornya, dan berbincang terkait upgrade sistem OSS versi 1.0 menjadi OSS versi 1.1 pada awal berjalannya mengalami gangguan, sehingga pelayanan perizinan terhadap para pelaku usaha yang akan mengurus izin berusaha terhambat. Dan tertulis informasi bahwa pelayanan perizinan melalui sistem OSS versi 1.1 untuk sementara ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Sangat di sayangkan pada saat kunjungan tim SBI untuk mengkonfirmasi hal itu merasa tidak nyaman oleh suara bising Staf Dinas DPMPTSP yang sedang berkaraoke karena lokasi yang sangat berdekatan dengan ruang kepala Dinas tempat Tim SBI dan Kepala Dinas berbincang.

klik gambar dibawah ini untuk melihatnya 

Wow..!!! Kantor DPMPTSP Kabupaten Pangandaran Layaknya Tempat Hiburan "Karaoke" 2

Ketika dipertanyakan langsung kepada Kepala Dinas DPMPTSP Dr. Sobirin mengenai kegaduhan tersebut, apakah memang sedang mengadakan acara beliau menjawab bahwa itu hal biasa yang dilakukan oleh anak-anak ( staf DPMPTSP ) ketika waktu senggang sebelum pulang kerja.

Pantas atau tidak pantas pada saat itu waktu menunjukkan pukul 15:20 Wib, lalu Tim SBI bertanya kembali jika jam kerja Dinas DPMPTSP itu sampai jam berapa ? beliau menjawab pelayanan sampai pukul 15:30 Wib sesuai dengan arahan Setda aku-nya.

Melihat Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pasal 2 : (1) Setiap Pegawai ASN wajib menaati ketentuan hari kerja dan
jam kerja.
(2) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 5
(lima) hari kerja per minggu mulai hari Senin sampai dengan
hari Jum’at dan/atau 6 (enam) hari kerja per minggu mulai
hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
(3) Jam Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
memberlakukan 5 (lima) Hari Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 07.30 – 15.30 WIB.
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB.
b. Hari Jum’at : Pukul 07.00 – 15.30 WIB.
Istirahat : Pukul 11.45 – 12.45 WIB.
(4) Jam Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
memberlakukan 6 (enam) Hari Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 07.30 – 14.30 WIB.
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB.
b. Hari Jum’at : Pukul 07.30 – 14.00 WIB.
Istirahat : Pukul 11.45 – 12.45 WIB.
c. Hari Sabtu : Pukul 07.30 – 14.00 WIB.
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB.(r-b/hat