Bila Uang Tak Balik, Nasabah Ancam Laporkan BNI Pangandaran ke OJK

Daerah, Headline3009 Dilihat
Bila Uang Tak Balik, Nasabah Ancam Laporkan BNI Pangandaran ke OJK 1
Kantor BNI Pangandaran. (dok)

PANGANDARAN, kabarSBI.com – Seorang nasabah BNI Pangandaran mengaku kecewa atas layanan Bank BNI Cabang Pembantu  Pangandaran yang berlokasi di Jl. Merdeka No. 144, Penanjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Pasalnya, Siti Hamtiah, warga Desa Purbahayu, Pangandaran telah menyetorkan uang melalui cash deposit Money (CDM) Bank BNI Pangandaran sebesar Rp Rp 17,2 Juta pada tanggal 24 Desember 2019 namun uangnya tak dapat digunakan.

Kepada kabarSBI.com, Siti Hamtiah, sebagai pelaku usaha gula merah mejelaskan uang tersebut akan digunakan untuk transaksi perdaganagan melalui Bank BNI.

“Pada tanggal 24 Desember 2019 itu saya setor totalnya Rp 17,2 juta dengan dua tahap setoran. Setoran pertama Rp 9,4 juta dan setoran kedua Rp 7, 8 juta. Saat saya setor saya tidak mendapatkan informasi seperti mesin CDM ada gangguan, saya setor saja seperti biasa,” kata Siti kepada kabarSBI.com, pekan lalu.

Tetapi, kata dia, setelah uang di setor tidak dapat digunakan untuk transaksi terkait usahanya. Ia pun melaporkan peristiwa perbankan yang dialaminya melalui call center bank BNI.

Bukan hanya itu, dia juga melaporkan pada KCP BNI Pangandaran dan meminta untuk dibuatkan print out pada tanggal 30 Desember 2019, untuk memastikan bahwa uangnya aman.

“Saat di print out yang tercatatat dibuku tabungan Rp 9,4 juta sedangkan transaksi kedua yang Rp 7,8 juta tidak tercatat dibuku tabungan. Saya pun sempat panik dan kecewa,” ungkap Siti.

Kekecewaan Siti tidak sampai disitu, saat dia mengecek saldo di ATM Bank BNI, justru tidak ada.

“Tadinya saya mau tarik uang Rp 9,4 juta tapi di ATM tidak ada uangnya. Saya malah tambah bingung,” ucapnya.

Pejelasan dari pihak bank BNI yang tidak memuaskan membuat dirinya sempat berpikiran akan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya tidak mau ambil pusing kalau uang saya tidak kembali saya mau melaporkan saja pada pihak terkait seperti OJK. Karena saya sudah dirugikan beberapa hari tidak dapat transaksi,” tandas Siti seperti disampaikan pada wartawan kabarSBI.com.

Sementara itu, Kepala Kantor BNI Pangandaran, Aris, saat dikonfirmasi terkait permasalahan nasabahnya mengaku tidak mempunyai kewenangan sebab nasabah telah melaporkan melalui call center BNI yang aksesnya oleh BNI Pusat di Jakarta.

Meski begitu Aris menjelaskan bahwa saat nasabah melakukan peyetoran tanggal 24 Desember pegawai Bank sudah cuti natal.

“Tanggal 24 Desember kami cuti natal dan nasabah juga sudah menghubungi call center di Jakarta. Kami tidak mempunyai kewenangan di BNI Pusat tapi saya bisa membantu melalui rekan kerja di BNI Bandung untuk mendorongnya ke BNI Pusat,” ucap Aris, pada Kamis, 2/1/2020.

“Terkait setelah di printout namun uangnya tidak ada di ATM, itu karena sistem jaringan naik turun karena ada tergangguan. kami minta waktu sampai hari selasa (7/1/2020) untuk membantu mengembalikan uang nasabah,” jelas Aris seraya meminta pernyataannya tidak mau di rekam wartawan.

Selang beberapa jam usai wartawan kabarSBI.com melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BNI Pangandaran, nasabah atas nama Siti Hamtiah sudah dapat mengecek uangnya degan total Rp 17,2 juta di ATM dan sudah digunakannya pada Kamis sore, 2/1/2020.

Dilain waktu, tepatnya tanggal 6 Januari 2020, BNI Pangandaran mendapat surat dari Kepala Biro beserta wartawan kabarSBI.com dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang jelas apa yang terjadi di sistem BNI.

Dengan harapan BNI dapat mejelaskan kepada publik agar kejadian itu tidak terulang dikemudian hari kepada nasabah BNI lainnya.

Sayangnya Pihak Bank BNI Pangandaran tidak bersedia dan menolak memberikan keterangan tertulis. “Saya tidak perlu melaporkan pada media, karena masalah sudah selesai,” kata Aris.

Sementara itu, pemerhati BUMN, Arthur Noija meyatakan bahwa kesalahan perbankan semacam itu seharusnya bisa dihindari di era bisnis dengan teknologi digital saat ini, keandalan sistem IT harus benar-benar dijaga. Bukan cuma soal saldo yang berubah, namun juga masalah kesulitan nasabah yang tidak dapat melakukan transaksi perbankan.

“Di era e-commerce yang membutuhkan transaksi 24 jam tanpa henti, gangguan yang lebih dari satu jam saja sangat merugikan nasabah. Apalagi ini sudah berlangsung berjam-jam, bahkan hari. Bisa dibayangkan efeknya pada transaksi sistem online,” pungkas Arthur. (rohman/bono/r/as)