oleh

Tanah Miliknya Diduga Digelapkan, Saman Gugat Kades Karangmangu dan CS di PN Kuningan

-Daerah, Headline, Hukum-1727 Dilihat
Tanah Miliknya Diduga Digelapkan, Saman Gugat Kades Karangmangu dan CS di PN Kuningan 1
Mengawal sidang Saman di Pengadilan Negeri Kuningan. (dok)

KUNINGAN, kabarSBI.com – Mengetahui tanah hak miliknya diserobot orang lain, Saman warga Desa Sindangbarang, Kecamatan Jalaksana Kabuaten Kuningan, bersama kuasa hukumnya PW Sitepu, SH & Partners  mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.

Adapun pihak tergugat ada delapan diantaranya dinas terkait,dan yang turut tergugat ada tiga orang,

Adapun pihak tergugat yaitu Cecep Muhamad Anas, warga Keluahan Condong Catur, Kabupaten Sleman (Tergugat 1); Suwardi warga Desa Karangmangu Kabupaten Kuningan  (Tergugat II); Asdi Neri Ruslim, warga Kelurahan Cikoko Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan (Tergugat III); Apud Saepudin, warga Desa Karangmangu Kabupaten Kuningan  (Tergugat IV); Muharom, warga Desa Cilimus Kabuaten Kuningan (Tergugat V); Camat/PPATS Kecamatan Kramat Mulya Kabupaten Kuningan (Tergugat VI); Sopandi  Kepala Desa Karangmangu Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan (Tergugat VII); Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabuaten Kuningan (Tergugat VIII).

Adapun turut tergugat: Agus Purwanto, warga Wirobrajan Jogjakarta (Turut tergugat I); Iwan Gamawan, warga Desa Jalaksana Kabupaten Kuningan (Turut tergugat II);  Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Kuningan (Turut tergugat III).

Pengacara Saman dalam dikutip redaksi dalam materi gugatanya mengungkapkan berdasarkan kwitansi tertanggal 20 oktober 2014 Saman membeli tanah dari atas nama Emon Suyaman dan dikuatkan seluruh ahli waris Emon Suyaman dan di leges dihadapan kantor Notaris Munadi Bayan, S.H. Kabupaten Kuningan seluas 2.845 m² atau setempat dikenal dengan satuan luas 203 bata berdasarkan SPPT No.32.10.140.017.010-0190.0 atas nama Sunyaman.

Setelah tanah jadi hak milik Saman yang membayar objek pajak tersebut atas nama SPPT masih Suyaman,sebagai warga negara yang baik,Saman melakukan balik nama/mutasi SPPT No.32.10.140.017.010-0190.0 dari atas nama Suyaman menjadi Saman.

Saman juga melakukan pembayaran pajak tahunan ditahun 2016 melalui kantor Desa Karangmangu yang diterima oleh sodara Moh.Sahuri (perangkat desa) dan atas pembayaran pajak tersebut telah terbit SPPT  No.32.10.140.017.010-0190.0 atas nama Saman yang dikeluarkan oleh tergugat VIII tahun 2016.

Selanjutnya tahun 2017 Saman hendak membayar pajak tahunan terhadap objek perkara untuk tahun 2017,kembali melalui sodara Sahuri Saman membayar objek pajak. Namun Saman tidak menerima SPPT nya,hanya dikasih poto copyannya saja. Setelah beberapa hari Saman kembali ke desa untuk mengambil SPPT tahun 2017,namun kata Sahuri SPPT No.32.10.140.017.010-0190.0 yang asli atas nama Saman ada ditangan Kepala Desa Sopandi (tergugat VII).

Ironimya, beredar kabar di masyarakat Desa Karangmangu bahwasannya Cecep Muhamad Anas (tergugat I) telah membeli tanah dari Saman. merasa khawatir Saman kembali ke Desa Karangmangu untuk mengambil SPPT nya yang di pegang Sopandi. Alasan Sopandi menahan SPPT Saman karena tanah tersebut dalam objek perkara masih sengketa dengan tergugat I.

Atas penjelasan Sopandi Saman merasa keberatan karena merasa tidak pernah dijual belikan kepada tergugat I. Sopandi memanggil Cecep (tergugat I) untuk melakukan mediasi dengan Saman.

Setelah itu diadakan mediasai antara Cecep dengan Saman di kantor desa Sopandi,namun hasil mediasi tidak menemukan titik temu. Selang beberapa hari diluar mediasi Cecep membuat surat pernyataan tertanggal 22 juni 2017 yang isinya menyatakan bahwa benar tanah seluas 2800m² yang terletak di blok tumenggung tersebut milik Saman, dan akan dikembalikan sepenuhnya kepada Saman sebagai pemiliknya.

Namun pernyataan Cecep itu hanyalah modus tipu daya terhadap Saman,karena dalam surat pernyataan tersebut ada klausul kalimat yang dicoret Cecep, berbunyi “adapun mengenai kesalahan saya yang telah menjual tanah tersebut diatas kepada pihak lain ,sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya untuk mengembalikan hak kepemilikan tanah tersebut kepada bapak Saman  selaku pemilik tanah.”

Namun bunyi klausal tersebut diganti menjadi “bahwa tanah tersebut dalam proses perselisihan antara keduabelah pihak.” Saman tidak mengerti apa maksud Cecep mencoret serta mengganti kalimat sebagaimana diatas,

Saman baru mengetahui ditahun 2018 bahwa ternyata tanpa sepengetahuannya,rupanya pada tahun 2016 Cecep ( tergugat 1 ) sudah menjual tanah objek perkara ke Asdineri Ruslim (terggat III) secara surat dibawah tangan yang diketahui Kepala Desa Sopandi (tergugat VII).

Menanggapi gugatan tersebut, Sopandi, Kepala Desa Karangmangu, Kabupaten Kuningan membenarkan adanya gugatan Saman di PN Kuningan. Ia mengaku bahwa pihaknya selaku pemerintah desa hanya menjadi saksi transaksi jual beli.

“Saya hanya jadi saksi transaksi jual beli. Ada kwitansi dan SPPT sudah cukup jadi bukti bahwa transaksi jual beli/pengalihan kepemilikan objek tanah sudah sah. Bukti kwitansi jual beli cecep dan saman serta  SPPT atas nama sunyaman saya pegang,” ucap Sopandi, Kades Karangmangu, Rabu, 2/9/2020.

“Bukti tersebut disimpan sekdes (Sekretaris Desa Karangmangu, red),” pungkas Kades itu.

Kepada wartawan Saman membantah telah memperjualbelikan objek tanah. “Saya tidak pernah merasa memperjual belikan objek perkara kepada cecep. SPPT atas nama sunyaman sudah saya urus dan berubah jadi SPPT atas nama saya. Justru saya mempertanyakan apa dasar cecep membeli tanah? pada siapa? siapa yang terima uangnya,” tanya Saman.

Saman mengaku selain melakukan upaya hukum dirinya juga meminta bantuan ormas GMBI untuk membantu memperjuangkan haknya yang diserobot orang. Dalam proses persidangan GMBI terus ikut mendampingi memberikan suport dan dukungan kepada Saman.

Ketua Distrik GMBI Kabupaten Kuningan, Ono Warsono, menyatakan pihaknya siap  membantu masyarakat kecil yang memerlukan bantuan tanpa pamrih.

“Hal ini semata mata untuk menegakan keadilan bagi masyarakat yang tertindas dan terzholimi. Dari sudut pandang kami, memperhatikan para tergugat tak satupun yang memberikan keterangan atau kesaksian yang tegas. Padahal ini penting terkait objek sengketa atas peralihan hak dari pak Saman ke Cecep Muhamad Anas,” kata Ono.

GMBI berharap hakim akan lebih jeli dalam mengambil keputusan dengan pertimbangan rasa keadilan masyarakat.

“Kami akan tetap melakukan pendampingan kepada pak Saman sampai persoalan ini tuntas. Bila perlu kami akan melakukan aksi moral karena ini menyangkut hak rakyat kecil yang harus kami perjuangkan,” tegasnya. (dadan/ras/r/as)

Kabar Terbaru