PANGANDARAN, kabarSBI.com – Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata melantik Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Tantan Roesnandar yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran. Pelaksanaan pelantikan bertempat di Aula Setda Pemkab Pangandaran, berlangsung normatif, Senin, 11/5/2020.
Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Pangandaran H. Adang Hadari, Sekretaris Daerah Kab Pangandaran Drs H Kusdana MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rida Nirwana Kristiana S.Sos, MM, Asisten Administrasi Umum, Drs H. Suheryana MM, dan beberapa pejabat lainya.
H.Jeje Wiridinata, dalam sambutannya menitik beratkan pada koordinasi antar sektoral agar lebih ditingkatkan lagi.
“Selalu yang menjadi titik persoalan kita itu koordinasi, pemerintah berkeinginan satu titik tujuan dari sebuah penyelenggaran pemerintahan yaitu kesejahteran rakyat. Adapun langkah – langkah itu harus tercatat dan betul-betul terukur dalam pola kebijakan yang nantinya dilaksanakan oleh kepala SKPD,” kata Jeje dalam pelantikan itu.
Menurutnya peran seorang Asisten Itu sangat penting, agar berkesinambungan dan terkoordinasi dengan baik maka peran asisten ini untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka mengkoordinasikan pola kebijakan, sehingga menjadi satu titik, baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan.
Lebih lanjut, Jeje juga menyampaikan bahwa, pelantikan Asisten sendiri telah melalui tahapan sesuai amanah perundang – undangan, melalui persetujuan menteri tentunya.
Ia berharap dengan dilantiknya Tantan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dengan pelantikan itu roda pemerintahan semakin baik apalagi dalam kondisi sekarang pandemi diperlukan satu konsentrasi dan fokus penyelenggaran pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Pangandran, Dani Hamdani, juga mengatakan pelantikan sudah sesuai aturan yang telah ditentukan.
“Ini sudah sesuai peraturan. Kalau Disdukcapil khusus, pemberhentiannya harus melalui Kemendagri, itu diusulkan pemberhentian terlebih dahulu, setelah usul pemberhentian ke Kemendagri baru terus ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk persetujuan untuk pelantikan. Setelah dari KASN kita mengajukan lagi persetujuan pelantikan ke Kemendagri, prosesnya cukup panjang terbukti sejak Januari, ini tanggal 20 April baru keluar,” ucapnya.
Prosedur yang ditempuh, jelas Dani, yaitu dari KASN, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B -3864 / KASN / 11 / 2019 Tanggal 13 November 2019 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821.22-83 Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020, tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/2876/SJ Tanggal 14 April 2020 Hal Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran. (rahman/r/as)