
KUNINGAN, kabarSBI.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, juga selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan/TPP Waduk Kuningan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin merugikan masyarakat. Ia memposisikan sama dengan masyarakat yang menginginkan terkait pembayaran ganti rugi atas tanah dan bangunan warga yang terdampak bendungan kuningan dapat segera terealisasi.
“Posisi Pemda adalah sebagai pendamping, memfasilitasi proses relokasi dan transisi selama pembangunan waduk. Jadi posisi kami disitu, kami hanya penerima program proyek strategis nasional (PSN) yang dilaksanakan pemerintah pusat,“ kata Dian, selaku ketua Tim Percepatan Pembangunan Waduk Kuningan saat melakukan wawancara singkat dengan tim kabaSBI.com, di ruang rapat dinasnya, Rabu, 20/1/2021.
Lebih lanjut, kata dia, wilayahnya yang terkena dampak PSN Waduk Kuningan meliputi dua Kecamatan yaitu Karangkencana dan Kecamatan Cibeureum dengan luas sekitar 1000 hektar, sisanya adalah wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Barat.
“Alhamdulillah progres waduk Kuningan menggembirakan, sampai saat ini untuk kontruksi telah 100 persen sedangkan untuk pengadaan tanah mencapai 94 persen. Sisanya di desa Radusari ada 31 termasuk 13 bidang yang disebut tanah timbul. Yang lainnya di Desa Kawungsari 386 Bidang dan Desa Cihanjaro 2 bidang,“ ungkap ketua TPP Waduk Kuningan
didampingi sejumlah Kepala Dinas antaranya Kadis Perumahan I Putu dan Kadis Kominfo Pemkab Kuningan Wahyu.

Dian Rachmat Yanuar, pria yang usianya genap 53 tahun pada Rabu itu mengaku bahwa pemerintah daerah cukup paling rewel dalam setiap kali rapat bersama Staf Kepresidenan, LMAN/Lembaga Manajemen Aset Negara dan terkait lainnya dalam memperjuangkan harapan dan aspirasi warga terdampak bendungan kuningan.
“Kemarin (Selasa, 19/1/2021) baru saja kami rapat bersama Staf Khusus Kepresidenan, Dirjen PU dan LMAN. Saya tegas pada kantor staf presiden bahwa pada dasarnya masyarakat kuningan sangat mendukung program PSN Waduk Kuningan, bukan masyarakat menolak direlokasi. Hanya saja mereka ingin kepastian dalam hal pembayaran ganti ruginya lahanya,“ ucap Dian.
Ia mengaku bersyukur karena sudah ada timeline bulan April itu sudah mulai proses relokasi. Dengan kata lain terkait pengadaan tanah akan dituntaskan pada bulan itu.
“Kami bersyukur hasil rapat dengan staf khusus kepresidenan dan instansi lainnya ada timeline bulan April sudah ada proses relokasi pada warga terdampak bendungan. Bahkan target kami mulai Februari akan melakukan sosialisasi untuk menyakinkan masyarakat kita pindah dan dengan memastikan pembayaran ganti rugi telah cair semua,“ ungkapnya.
Menurut Sekda, Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak saja melibatkan pemda setempat tetapi keputusan dalam percepatannya harus melalui lembaga managemen aset negara (LMAN), Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) selaku tim penilai harga. Selain itu, kini pihak TNI/Polri seperti Danrem dan Dandim juga dilibatkan untuk mempercepat suksesnya pembangunan waduk/bendungan Kuningan.
“Kalau penilaian harga itu ada berbagai hal formulanya tentunya lahan yang didalam dengan lahan yang diluar itu akan berbeda harga. Nah.. yang menentukan harga itu adalah KJPP, saya sendiri tidak banyak tahu bagaimana menaknisme penilainnya. Pada intinya pemerintah daerah sama dengan harapan warga Kuningan ingin secepatnya ada pembayaran
dengan harga yang sebesar-besarnya,“ jelas Ketua Tim Percepatan Pembangunan, Dian Rachmat Yanuar.
“Namun harus Kita pahami disana ada alur birokraai, mekanisme keuangan, semua ada SOP-nya lebih ketat disana (Pemerintah Pusat, red). Kami juga dalam melanjutkan aspirasi masyarakat sudah berkosultasi dengan BPK, KPK, kejaksaan agar semua berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku,“ papar dia.
13 Bidang Randusari
Lebih fokus, terhadap 13 warga Desa Randusari yang terdampak bendungan Kuningan dan dianggap sebagai pemilik tanah timbul, Sekda memastikan ada solusi bagi mereka. Sekda menyakini pihaknya bersama Bupati Kuningan Acep Purnama tidak menginginkan rakyat/masyarakatnya tidak mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan pengadaan tanah.
“Ya intinya pemerintah daerah ada itikat baik bila tanah timbul itu kondisi sudah mentok untuk dibayarkan pemerintah pusat. Kalau yang 13 bidang ini, yang berada di desa Randusari ini memang menjadi ganjalan tetapi kami pakai jalan tengah.“
“Kita bersyukur Pak Bupati mempunyai kebijakan dengan kearifan lokalnya agar tidak ada masyarakat yang merasa di rugikan,“ jelasnya, seraya Sekda menyebut memahami kondisi psikis warga terdampak bendungan yang menanti pencairan cukup lama.
Diakhir wawancara singkat itu, Sekda sekaligus selaku Ketua Tim Perecepatan Pembangunan Waduk Kuningan berharap masyarakat dapat bersabar menanti dan ‘memastikan’ Bulan April mendatang sudah ada progres yang lebih baik.
“Kami posisi Sama dengan masyarakat yang menuntut percepatan pencairan, tapi itu diranah LMAN. Kami sifatnya mendorong dan memfasilitasi agar semua berjalan baik-baik saja. Kami juga ucapkan terima kasih kepada teman-teman pers yang dapat membantu tugas kami agar apa yang menjadi harapan masyarakat semua dapat terealisasi,“ tutup Dian. (tim/r/as)