Difasilitasi Pemkab, UMKM Pangandaran Menembus Toko Modern

Daerah, Headline836 Dilihat
Difasilitasi Pemkab, UMKM Pangandaran Menembus Toko Modern 1
Kesepakata kemitraan UMKM Pangandaran dengan toko swalayan.

PANGANDARAN, kabarSBI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berupaya menjadi fasilitator pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar bisa bekerjasama dengan menjual hasil produksinya di 51 toko modern yang tersebar di Kabupaten Pangandaran

Hal itu terungkap dalam acara membahas kesepakatan kemitraan antara pelaku UMKM dan pengusaha toko modern yang digagas Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pangandaran, Bertempat di Gedung Aula kantor Setda Kabupaten Pangandaran Senin, 1/11/2121. Hadir dalam acara tersebut puluhan pelaku UMKM serta perwakilan dari 3 perusahaan mini market yang ada di Pangandaran.

Namun demikian terdapat tantangan dihadapi pelaku UMKM. Salah satunya ialah terkait pola pembayaran yang kelak diterima pelaku UMKM ketika produknya dijual di minimarket, dengan sistem konsinyasi. Yakni, produk dari para pelaku UMKM hanya akan menerima pembayaran atas dagangannya yang laku saja. Atau dengan kata lain, produk pelaku UMKM hanya bersifat titip jual.

Hendi, pelaku UMKM minum jahe merah asal Kecamatan Padaherang menyampaikan,”Harapan kami pihak mini market bisa membayar cash saat barang dikirim, tidak sistem konsinyasi,” Harap Hendi

Menurut Hendi dengan pembayaran tunai atau barang dibeli langsung oleh mini market saat pengiriman akan sangat membantu pelaku UMKM yang sedang merintis usaha, karena dengan begitu perputaran uang di usaha mereka lebih lancar

Kemudian Hendi mengungkapkan,”Memang kami akui, dengan diberi kesempatan produk kami dijual di mini market saja, kami sudah dibantu. Artinya ada peluang produk kami terjual, tapi kan itu baru peluang, tidak berarti produk kami pasti terjual,” Ungkap Hendi

Ia pu menambahkan, “Kan kalau cash beda lagi ceritanya, putaran uang kami lancar,” Tambah Hendi.

Lebih jauh lagi Ia menjelaskan terkait sistem konsiyasi ini, “Akan lebih parah lagi karena tak sedikit masa kadaluarsa dari produk pelaku UMKM ini yang relatif pendek. Pihak minimarket nantinya cukup melakukan retur atau pengembalian barang, hingga kerugian hanya ditanggung pelaku UMKM saja, ” pungkasnya.

Difasilitasi Pemkab, UMKM Pangandaran Menembus Toko Modern 2(man/r/as)