JAKARTA, kabarSBI.com – Efek pembuatan IRK (Informasi Rencana Kota) versi RW 15 Tanjung Priok, Jakarta Utara yang tidak sah karena diterbitkan bukan oleh instansi pemerintah DKI Jakarta, berdampak ketua RW 15 Rasa Nur Jamal dinonaktifkan dari jabatannya.
Ketua RW 15 Rasa Nur Jamal bersama pengurus RT terkait dianggap telah merugikan warga dalam pembuatan IRK. Proses pembuatannya antara tahun 2020 – 2021, dengan kerugian per-warga Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.
Puncaknya, Rabu (6/12/2023), Lurah Tanjung Priok Teguh Subroto, memanggil kembali Ketua RW 15 Rasa Nurjamal, para pengurus RT dilingkungan RW 15 terkait dan sejumlah warga korban IRK, di ruang pola kantor kelurahan Tanjung Priok. Hadir pula pada rapat membahas permasalahan warga RW 15 itu, Ester dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Babinsa dan Bimaspol, dan LMK setempat.
Pada pertemuan yang dihadiri puluhan warga di kantor itu, Ketua RW 15 Rasa Nurjamal menyadari kekeliruannya dan bersama pengurus RT terkait bertanggungjawab mengganti rugi uang warga yang digunakan untuk membuat IRK versinya. Selain itu Jamal juga bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RW 15 Tanjung Priok.
Pengunduran diri Ketua RW 15 tentu saja disambut suka ria, umumnya oleh warga yang tidak sejalan dengan tindak tandur kepengurusan Ketua RW 15 Rasa Nurjamal. Bahkan warga sudah mempersiapkan upaya hukum bila ketua RW Jamal, tetap mempertahankan versi kebenarannya dan jabatannya.
Lanjut di forum warga RW 15
Usai ‘mencecar’ Ketua RW 15 CS di kantor kelurahan, dan hasil notulen yang cukup memuaskan pihak warga langsung menggelar rapat lagi.
Rapat kali ini menjadi final dalam perjuangan warga menuntut pertanggungjawaban Ketua RW 15 dan penonaktifan dari jabatan.
Rapat, dalam forum warga RW 15 Tanjung Priok, Jakarta Utara di moderatori oleh Edy Lang (tokoh masyarakat juga sebagai anggota LMK RW 15 Tanjung Priok) bersamanya Endang, tokoh warga.
Mereka menyatakan dari 13 RT dilingkungan RW 15, 8 RT diantaranya menghendaki/menyatakan penonaktifan Ketua RW 15 Rasa Nurjamal, dan itu dianggap sah. Turut menyaksikan, malam itu, Kasipem Kelurahan, Babinsa, Bimaspol dan Satpol PP kelurahan Tanjung Priok.
Sementara itu, Lurah Tanjung Priok, Teguh Subroto membenarkan adanya pertemuan forum warga di lingkungan RW 15 Tanjung Priok, sebagai kelanjutan dari pertemuan warga di kantor kelurahan.
“Kami tinggal menunggu hasil atau berita acara (BA) musyawarah forum warga RW 15, secara administrasi BA harus sampai pada kelurahan. Selanjutnya akan kami cek kelengkapan administrasi lainya, agar semua berjalan sesuai aturan,” pungkas lurah.
(jut/r/as)