
PEKALONGAN, kabarSBI.com — Jejak dugaan peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat, kini ditelusuri hingga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. SBI, DPP LPK-RI, Squad Nusantara (SN), dan Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan penelusuran lapangan untuk mendalami rantai pasok getah mulai dari sumber, penyadapan, penampungan, pengangkutan, distribusi hingga dugaan penerimaan di PT EMB, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 12 September 2026.
Penelusuran tersebut melibatkan Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarSBI.com yang juga menjabat Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT. Prosesnya dilakukan secara bertahap dan tidak hanya berfokus pada keberadaan fisik getah, tetapi juga pada pertanyaan mengenai asal-usul material, legalitas pemanfaatan, pihak pemasok, jalur distribusi serta transaksi yang menyertai pergerakannya.
TEMUAN LAPANGAN MENJADI BAHAN PENDALAMAN
Dari rangkaian penelusuran, tim memperoleh informasi dan indikasi awal mengenai dugaan pergerakan getah pinus dari wilayah TNGC menuju rantai perdagangan di luar kawasan. Informasi tersebut menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Gakkum dan aparat terkait.
Keberadaan PT EMB menjadi salah satu titik yang perlu didalami karena terdapat informasi mengenai penerimaan atau pengolahan material getah yang sedang ditelusuri. Untuk memastikan hubungan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap asal bahan baku, pemasok, volume, dokumen pengangkutan, dokumen transaksi dan penerimaan material.
Penting ditegaskan, temuan investigasi bukan merupakan vonis hukum. Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, tidak dapat disimpulkan bahwa PT EMB atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah.
AGUNG: TELUSURI DARI HULU SAMPAI HILIR
Agung Sulistio menilai penanganan persoalan ini akan lebih efektif apabila aparat tidak hanya melihat pelaku atau aktivitas pada titik paling awal.
“Alhamdulillah, proses penelusuran yang kami lakukan cukup panjang dan menghasilkan informasi penting. Tetapi kami tidak ingin mendahului proses hukum. Temuan ini harus diuji oleh aparat berdasarkan dokumen dan alat bukti. Kalau memang ada pelanggaran, telusuri seluruh mata rantainya dari hulu sampai hilir.”
Menurut Agung, pemeriksaan idealnya dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang menyadap, siapa yang menampung, siapa yang mengangkut, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, berapa volume dan nilai transaksi, serta siapa yang menerima manfaat ekonomi dari perdagangan tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada penyadap. Kalau memang ada pelanggaran, seluruh rantai pasok harus terang. Barangnya harus jelas asalnya dan transaksinya juga harus jelas. Tetapi semua itu harus berdasarkan bukti, bukan asumsi.” tegasnya.
KERANGKA HUKUM KEHUTANAN
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pengambilan atau pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan, aparat dapat menilai penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, termasuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Karena penelusuran berkaitan dengan kawasan TNGC, aspek perlindungan kawasan konservasi juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara dari perspektif lingkungan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan apabila ditemukan unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan yang relevan.
KEBakaran TNGC DAN DUGAAN PENYADAPAN
Penelusuran ini berlangsung di tengah informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah, termasuk kawasan TNGC. Namun, hubungan antara kebakaran dan aktivitas penyadapan getah tidak dapat disimpulkan secara langsung.
Tidak ada kesimpulan dalam investigasi ini bahwa aktivitas penyadapan merupakan penyebab kebakaran. Apabila terdapat dugaan keterkaitan, hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan tersendiri oleh pihak yang berwenang.
ALIRAN UANG JUGA PERLU DITELUSURI
Jika penyidikan nantinya menemukan tindak pidana asal dan terdapat indikasi bahwa hasil tindak pidana tersebut kemudian disembunyikan, dialihkan, digunakan atau disamarkan asal-usulnya, aparat dapat mempertimbangkan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai unsur dan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, selain chain of supply, Agung mendorong pemeriksaan terhadap chain of payment—mulai dari harga pembelian, pembayaran kepada pemasok, transaksi perusahaan hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
PT EMB TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, kabarSBI.com membuka ruang klarifikasi kepada manajemen PT EMB dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Klarifikasi dapat mencakup legalitas sumber bahan baku, asal-usul getah, hubungan dengan pemasok, dokumen pengangkutan, transaksi pembelian maupun penjelasan lain yang dianggap relevan.
Penyebutan PT EMB dalam pemberitaan ini bukan penetapan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana, melainkan bagian dari penelusuran terhadap titik rantai pasok yang masih memerlukan verifikasi.
MENUNGGU PEMBUKTIAN HUKUM
Agung menegaskan bahwa SBI, DPP LPK-RI, Squad Nusantara dan GMOCT akan mengawal perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan data dan proses hukum.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang legal, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, biarkan aparat memproses berdasarkan bukti. Kami tidak ingin membuat vonis sendiri. Tugas kami mengawal informasi dan mendorong agar fakta di lapangan diperiksa secara profesional.”
Dengan penelusuran dari TNGC Kuningan hingga Pekalongan, perhatian kini tertuju pada bagaimana asal-usul getah, legalitas pemanfaatan, jalur distribusi, penerimaan dan transaksi ekonominya dapat dibuktikan secara objektif.
Pada akhirnya, ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian negara merupakan kesimpulan hukum yang harus didasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti yang sah oleh aparat berwenang.
(tim/red)





