PEKALONGAN, kabarSBI.com — Dugaan aktivitas pemungutan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi sorotan serius setelah penelusuran lapangan dilakukan oleh Agung, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, bersama tim investigasi SBI. Penelusuran tersebut dilakukan mulai dari lokasi penyadapan di kawasan TNGC, menggali keterangan dari penyadap dan pihak terkait di lapangan, hingga menelusuri informasi mengenai pengiriman hasil getah pinus yang disebut berujung kepada PT EMB Merkusi Chemical di wilayah Pekalongan, Jumat, 11 September 2026.
Dari penelusuran tersebut, terdapat sejumlah fakta dan informasi yang menurut tim investigasi perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Salah satu titik krusial adalah status Perjanjian Kerja Sama (PKS). Balai TNGC sebelumnya menyatakan bahwa proses kemitraan masih berjalan dan PKS belum ditandatangani, sementara aktivitas penyadapan disebut telah berlangsung tanpa persetujuan atau perintah resmi Balai. Jika kondisi tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan dasar kegiatan, siapa yang mengorganisir, siapa yang menampung, dan bagaimana hasil dari kawasan tersebut dapat masuk ke rantai perdagangan.
Penelusuran tim SBI kemudian diarahkan pada rantai pasok getah pinus dari kawasan TNGC hingga wilayah Pekalongan. Nama PT EMB Merkusi Chemical muncul sebagai perusahaan yang disebut menerima hasil getah pinus tersebut. Muhib, yang disebut sebagai owner PT EMB, perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai asal-usul bahan baku yang diterima perusahaan, termasuk siapa pemasoknya, lokasi pengambilan, volume, harga, surat jalan, dokumen asal-usul, serta bukti transaksi. Apabila benar terdapat getah yang berasal dari kawasan TNGC, maka dokumen tersebut menjadi kunci untuk memastikan apakah bahan baku yang diterima PT EMB memiliki dasar legalitas yang sah.
Agung menegaskan, investigasi yang dilakukan bukan bertujuan mengkriminalisasi masyarakat penyadap. Justru masyarakat di lapangan harus dilihat sebagai salah satu mata rantai yang perlu dilindungi sekaligus dimintai keterangan secara proporsional. “Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengatur, siapa yang mengumpulkan, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati keuntungan ekonominya,” demikian garis besar persoalan yang menjadi fokus investigasi. Karena itu, pemeriksaan harus bergerak dari hulu hingga hilir, bukan berhenti pada pekerja lapangan.
Dari aspek hukum, aparat perlu menguji dugaan tersebut berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan kehutanan yang berlaku. Apabila ditemukan pemanfaatan kawasan atau sumber daya konservasi tanpa dasar persetujuan yang diwajibkan, unsur pidananya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahan yang berlaku juga perlu dikaji apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur penggunaan kawasan secara tidak sah atau tindak pidana kehutanan lainnya.
Tim investigasi juga meminta aparat tidak mengabaikan dokumen dan aliran transaksi. Surat jalan, nota pembelian, catatan timbang, data pemasok, invoice, rekening pembayaran, dokumen asal-usul getah dan catatan penerimaan PT EMB perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan. Jika ditemukan dokumen yang tidak benar atau digunakan untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan, aparat dapat mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan tindak pidana lain. Apabila ditemukan keterlibatan pihak yang mempunyai kewenangan publik dan terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara, maka penerapan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga patut diuji.
Tidak berhenti pada Tipikor, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga perlu dipertimbangkan apabila penyidikan menemukan adanya tindak pidana asal dan hasil kejahatan tersebut kemudian dialihkan, disamarkan, ditempatkan atau digunakan melalui transaksi keuangan maupun pembelian aset. Karena itu, menurut Agung, penegakan hukum tidak cukup hanya menghitung berapa banyak getah yang keluar dari kawasan. Aliran uang dan penerima manfaat akhirnya juga harus ditelusuri. Jika terdapat bukti tindak pidana asal, penyidik perlu melihat apakah keuntungan yang diperoleh kemudian masuk ke rekening, perusahaan, aset atau transaksi lain yang memenuhi unsur TPPU.
Atas rangkaian penelusuran tersebut, Agung selaku Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI dan Ketua Umum GMOCT mendesak APH, Kejaksaan, Gakkum Kehutanan serta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pemanfaatan getah pinus TNGC. Pemeriksaan harus mencakup lokasi penyadapan, status KTH dan PKS, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur pengangkutan, pemasok, penerima di PT EMB, dokumen bahan baku, transaksi jual beli hingga aliran dana. Jika seluruh kegiatan legal, buka dokumennya. Jika terdapat pelanggaran, proses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Sebab pertanyaan terbesar yang kini harus dijawab bukan hanya “siapa yang menyadap?”, tetapi “siapa yang mengendalikan rantai pasok getah pinus TNGC sampai ke PT EMB, dan ke mana keuntungan ekonominya mengalir?”
(timr/red)




