PEKALONGAN, kabarSBI.com — Apresiasi disampaikan kepada GAKKUM Kementerian Kehutanan atas langkah penanganan peredaran getah pinus yang berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan masuk dalam rantai distribusi hingga PT EMB di Pekalongan, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hasil hutan dari kawasan konservasi memiliki asal-usul dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, Sabtu, 12 September 2026.
Dalam penanganan tersebut, pihak GAKKUM Kementerian Kehutanan telah melakukan penyegelan terhadap getah pinus yang menjadi barang dalam penanganan perkara. Berdasarkan surat pernyataan yang menjadi dasar informasi, jumlah getah yang disegel mencapai kurang lebih 6 ton. Jumlah tersebut selanjutnya dapat dipastikan melalui pendataan dan penimbangan resmi oleh pihak berwenang. Penyegelan menjadi bagian penting dalam proses pengamanan barang untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Tidak hanya melakukan penyegelan terhadap barang, pihak GAKKUM Kementerian Kehutanan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap PT EMB di Pekalongan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri asal-usul getah, dokumen yang menyertai barang, proses penerimaan, pihak pemasok, volume barang yang diterima, serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan getah pinus tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mata rantai peredaran getah dari hulu hingga hilir.
Perkara ini perlu ditelusuri secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan mencakup lokasi pengambilan, pihak yang mengambil getah, jalur pengangkutan, pihak pembeli, dokumen asal-usul, hingga perusahaan atau pihak yang menerima dan mengolah komoditas tersebut. Barang bukti getah yang disegel kurang lebih 6 ton serta pemeriksaan terhadap PT EMB menjadi bagian penting dalam penelusuran rantai asal-usul dan peredarannya.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan pengambilan atau pemanfaatan hasil hutan dari kawasan konservasi tanpa hak, aparat dapat menerapkan ketentuan pidana di bidang kehutanan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan juga perlu memastikan siapa pihak yang memberikan perintah, melakukan pengambilan, mengangkut, membeli, menerima, maupun memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Dari aspek lingkungan, apabila pemeriksaan dan keterangan ahli membuktikan adanya kerusakan atau pencemaran lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat dapat menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, keterangan ahli, dan alat bukti yang sah.
Aspek Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga perlu menjadi perhatian apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penelusuran tersebut penting apabila terdapat indikasi bahwa kegiatan atau peredaran hasil hutan dapat berlangsung karena adanya penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Tidak berhenti di sana, aliran dana juga perlu ditelusuri. Apabila ditemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, disamarkan, atau digunakan untuk menyembunyikan asal-usulnya, aparat dapat mendalami penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketentuan TPPU memungkinkan penelusuran terhadap hasil kejahatan sekaligus pihak-pihak yang menikmati atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Dalam rantai penelusuran tersebut, PT EMB di Pekalongan, yang disebut dimiliki oleh Muhib, menjadi salah satu pihak yang telah diperiksa oleh GAKKUM Kementerian Kehutanan sesuai kewenangan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh keterangan mengenai asal-usul dan legalitas getah yang diterima serta hubungan transaksi dengan pihak pemasok. Penyebutan Muhib dan PT EMB dalam pemberitaan ini bukan merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana, karena status hukum masing-masing pihak harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Pihak Muhib maupun PT EMB juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
SBI bersama LPK-RI, GMOCT, LSM AKAR, dan Squad Nusantara (SN) menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Pengawalan diarahkan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, objektif, dan menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada tingkat lapangan, tetapi mampu mengungkap seluruh mata rantai mulai dari pengambilan, pengangkutan, pembelian, penerimaan, pengolahan hingga aliran keuntungan.
Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah: dari mana getah berasal, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, siapa yang menerima, bagaimana legalitas dan dokumen asal-usulnya, berapa nilai transaksinya, serta ke mana aliran uang hasil transaksi tersebut. Dengan adanya barang yang telah disegel sekitar 6 ton dan pemeriksaan terhadap PT EMB, proses penanganan diharapkan dapat mengungkap seluruh rantai peredaran secara terang dan berdasarkan alat bukti.
SBI, LPK-RI, GMOCT, LSM AKAR, dan Squad Nusantara (SN) menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga memperoleh kejelasan hukum. Apresiasi diberikan kepada GAKKUM Kementerian Kehutanan atas langkah pemeriksaan dan penyegelan barang tersebut. Publik kini menunggu proses hukum yang transparan untuk mengungkap rantai getah pinus dari TNGC hingga PT EMB di Pekalongan, termasuk legalitas barang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran kehutanan, lingkungan hidup, Tipikor, maupun TPPU apabila unsur dan alat buktinya terpenuhi.
(tim/red)




