RJ Buntu, KMF Siapkan Aksi di Polres Bengkulu Tengah: Bedah Rumah dan Dinas Perkim Masuk Radar Sorotan

Daerah, Hukum, Nasional3 Dilihat

RJ Buntu, KMF Siapkan Aksi di Polres Bengkulu Tengah: Bedah Rumah dan Dinas Perkim Masuk Radar Sorotan 1BENGKULU TENGAH, KabarSBI.com — Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dalam polemik yang menyeret nama Nardi belum menemukan titik terang. Jika proses tersebut kembali menemui jalan buntu, Koalisi Masyarakat Forum (KMF) menyatakan siap menggelar aksi damai di halaman Polres Bengkulu Tengah pada Selasa, 22 September 2026 pukul 10.00 WIB. Senin, 21 September 2026.

Polemik tersebut kini berkembang menjadi perhatian yang lebih luas. KMF bersama sejumlah wartawan, lembaga dan organisasi masyarakat menyatakan tidak hanya akan mengawal persoalan Nardi, tetapi juga mendorong keterbukaan terhadap dugaan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan bedah rumah di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah penyedia atau toko yang disebut berkaitan dengan penyediaan material dalam kegiatan bedah rumah. KMF meminta seluruh proses tersebut dibuka dan diperiksa secara objektif, mulai dari mekanisme pengadaan, harga satuan, volume material, bukti transaksi hingga kesesuaian material yang diterima masyarakat penerima manfaat.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). KMF menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian administrasi, dugaan penggelembungan harga, volume yang tidak sesuai, pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi atau indikasi kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut dinilai harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Jika RJ Buntu, KMF Siapkan Aksi Damai

Penanggung Jawab Aksi KMF, Agus, didampingi Fahmi Dametri, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah melalui aksi damai apabila proses RJ tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap adil.

“Kami merasa telah dirugikan oleh permainan skenario ini. KMF memastikan akan menggelar aksi damai di halaman Polres Bengkulu Tengah pada Selasa, 22 September 2026 pukul 10.00 WIB,” tegas Agus.

Menurutnya, pemberitahuan aksi akan disampaikan secara resmi kepada Kapolres Bengkulu Tengah melalui Sat Intelkam. KMF menegaskan aksi akan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai sesuai ketentuan hukum.

Agus mengatakan, persoalan yang dikawal KMF tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan individu Nardi, tetapi juga menyangkut apa yang mereka nilai sebagai persoalan kebebasan pers dan rasa keadilan.

“Ini bukan lagi soal individu Nardi, tapi soal perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan. Ibarat teri melawan paus, kami tidak akan mundur sejengkal pun,” ujarnya.

Wartawan, Lembaga dan Ormas Bersiap Mengawal

Rencana aksi tersebut disebut mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat. Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal aksi. Dukungan serupa disampaikan Ketua Ormas OMBB, M. Diamin, yang menyatakan kesiapan organisasinya untuk hadir dan mengawal jalannya aksi.

Sementara itu, ALGAPI turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dorongan utamanya adalah agar setiap dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemerintah tidak berhenti sebagai isu, tetapi diperiksa berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan alat bukti yang sah.

Bedah Rumah Diminta Dibuka Secara Transparan

KMF meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam kegiatan bedah rumah, seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut dinilai perlu dimintai klarifikasi secara proporsional.

Pihak yang didorong untuk diperiksa antara lain penyedia atau toko material, penanggung jawab kegiatan, pelaksana di lapangan, pihak terkait pada Dinas Perkim, penerima manfaat serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan proses pengadaan, distribusi dan pembayaran.

KMF juga mendorong pemeriksaan terhadap RAB, harga satuan, volume material, dokumen pengadaan, bukti pembelian, dokumen pembayaran, daftar penerima manfaat dan realisasi fisik di lapangan. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi apabila ada indikasi permainan, kami akan meminta semuanya dibuka secara terang-benderang. Siapa pun yang berkaitan harus diperiksa secara objektif dan sesuai hukum,” tegas Agus.

KMF menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan aksi damai. Sementara itu, dugaan terkait kegiatan bedah rumah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diverifikasi dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

 

(algapi/red)