JAKARTA, kabarSBI.com – Profesi wartawan sering kali terlihat sederhana di permukaan, namun menurut Agung Sulistio, realitas di lapangan jauh berbeda. Menjadi jurnalis membutuhkan ketangguhan mental, profesionalisme, serta pemahaman mendalam terhadap etika pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan tersebut, wartawan memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tugas ini bukan hanya menuntut kecermatan, tetapi juga keberanian menghadapi tekanan dari berbagai pihak.
Agung menegaskan bahwa wartawan bekerja dalam lingkungan yang penuh risiko. Mulai dari ancaman fisik di lapangan, tekanan psikologis, hingga upaya-upaya intimidasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hasil liputan. Selain itu, jurnalis dituntut memiliki insting investigasi yang kuat, terutama saat menangani temuan yang menyangkut kepentingan publik. Kemampuan menilai informasi, memverifikasi data, dan menjaga kerahasiaan narasumber menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas pemberitaan.
Tidak jarang, publik menganggap pekerjaan wartawan mudah hanya karena melihat hasil akhirnya—sebuah berita yang tersaji rapi di media massa. Padahal, di balik proses itu terdapat perjuangan panjang, mulai dari penggalian data, wawancara berulang, hingga menghadapi pihak yang enggan bekerja sama. Agung menilai bahwa persepsi keliru ini harus diluruskan, karena jurnalisme merupakan profesi yang membutuhkan keahlian khusus dan pemahaman hukum yang memadai, termasuk potensi jerat hukum seperti pasal pencemaran nama baik dalam KUHP apabila prosedurnya tidak dijalankan dengan benar.
Lebih jauh, Agung mengingatkan bahwa wartawan yang berpegang pada idealisme jurnalistik akan menghadapi tantangan lebih berat. Di lapangan, selalu ada potensi bujuk rayu dari oknum yang tengah diinvestigasi untuk menggagalkan pemberitaan. Bahkan, wartawan sering dijebak dengan tuduhan pemerasan atau penyalahgunaan profesi apabila tidak berhati-hati menjaga jarak profesional. Karena itu, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi benteng utama agar wartawan tetap berada pada koridor yang benar.
Agung menutup dengan menegaskan bahwa jurnalisme sejati lahir dari integritas, keberanian, dan ketaatan pada regulasi. Wartawan tidak hanya menyajikan informasi; mereka adalah penjaga demokrasi dan kontrol sosial yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang. Namun perlindungan hukum tersebut harus diimbangi dengan profesionalisme dan tanggung jawab moral. “Menjadi wartawan idealis memang tidak mudah,” katanya, “tapi dari sanalah lahir berita yang benar, tajam, dan bermanfaat bagi publik.”
(red)




