Agung Sulistio Soroti Maraknya OTT KPK terhadap Oknum Bupati, Tegaskan Pentingnya Integritas Kepala Daerah

Agung Sulistio Soroti Maraknya OTT KPK terhadap Oknum Bupati, Tegaskan Pentingnya Integritas Kepala Daerah 1JAKARTA, kabarSBI.com – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menilai bahwa tertangkapnya sejumlah oknum bupati dalam OTT KPK merupakan bukti masih lemahnya integritas dan pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah, 14 Maret 2026.

Menurut Agung Sulistio, jabatan bupati sejatinya merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran dan kebijakan pembangunan daerah, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan juga sangat besar apabila tidak disertai integritas dan pengawasan yang kuat.

Ia menambahkan, tindakan korupsi oleh pejabat daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan rakyat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang menghambat kemajuan daerah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam konteks hukum, Agung menegaskan bahwa setiap tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana yang berat.

Selain itu, tindakan korupsi oleh kepala daerah juga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat negara wajib menjalankan tugasnya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Agung Sulistio juga mengapresiasi langkah tegas KPK dalam menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk komitmen negara dalam memberantas korupsi serta memberikan efek jera kepada para pejabat yang menyalahgunakan jabatan. Ia menilai OTT yang dilakukan KPK merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pemerintahan dan melindungi keuangan negara.

Sebagai Ketua Umum GMOCT, Agung berharap peristiwa tertangkapnya sejumlah oknum bupati oleh KPK dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat daerah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab moral. Media, menurutnya, juga memiliki peran penting dalam mengawal transparansi pemerintahan serta mengingatkan para pejabat agar tidak menyimpang dari hukum dan kepentingan rakyat.

 

(red)

Kabar Terbaru