Anggota DPRD Kuningan Mungundurkan Diri, Ketua Fraksi PKS Sebut ‘IF’ Gentleman

Daerah, Headline1531 Dilihat

Anggota DPRD Kuningan Mungundurkan Diri, Ketua Fraksi PKS Sebut ‘IF’ Gentleman 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Secara mengejutkan, tiba-tiba saja ‘IF’ seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengundurkan diri meninggalkan kursi legislatif, Kamis 12 Agustus 2021.

Kursi legislatif yang selalu jadi dambaan para praktisi politik, dan untuk mendapatkannya harus berjuang keras saling berebut dengan para politisi lainnya, tapi IF dengan tulus malah mengundurkan diri dari DPRD Kuningan.

Dan, keputusan IF itu diapresiasi positif oleh Ketua Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPRD Kuningan, Dede Sudrajat, menyebutnya dengan ungkapan ‘gentleman’.

“Saya merasa ini begitu ‘gentleman’ beliau. Tidak semua anggota DPRD yang mempunyai masalah berani mengundurkan diri seperti beliau,” ungkap Dede.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan bahkan berucap salut atas sikap IF yang berani mengundurkan diri.

Menurutnya, hal ini menjadi pembelajaran politik yang sangat berharga untuk semua politisi.

“Saya sangat salut!” tandasnya.

iutarakan Dede Sudrajat, pihaknya padahal masih bekerja mengumpulkan data, bukti-bukti dan saksi untuk mengkaji permasalahan yang menimpa IF.

“Karena, apa yang diucapkan IF bahwa apa yang beredar di media yang menyebutkan permasalah mengenai dirinya tidak semua berita di media sepenuhnya benar,” tuturnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kuningan Ini Putuskan Mengundurkan Diri, Ada Apa?

“Jadi, IF mengundurkan diri adalah bentuk pertanggung jawaban moril saja. Ini harus kita hargai apa yang menjadi pernyataan sikap IF,” ujarnya lagi.

Kemudian, anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan, Yaya menerangkan, di PKS ada mekanisme tertentu ketika akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya.

Yang pertama, di DPD PKS Kuningan ini ada Dewan Etik Daerah. Bilamana setelah diproses data-data yang terkumpul diproses kembali oleh Dewan Syariah Wilayah (DSW).

“Karena, terkait dengan resminya sebagai anggota dewan hanya di DSW,” jelasnya.

Yaya menyatakan, bahwa terkait surat pernyataan IF mengundurkan diri dari anggota DPRD Kuningan, adalah murni dari kehendak IF sendiri.

“Murni dari IF, tidak ada sama sekali paksaan dari pihak mana pun,” tegasnya.

iketahui sebelumnya, IF tersandung kasus dugaan mesum, atau diduga bermukah dengan seorang perempuan berinisial IM yang bukan muhrim, yaitu istri orang lain.

Kejadiannya pada hari Senin, 9 Agustus 2021, di Desa Kutakembaran, Kecamatan Garawangi, kabupaten setempat.

IF dan IM merupakan sama-sama warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi. Yang secara kebetulan bertemu di rumah milik EN, di Desa Kutakembaran.

Yang mana, dalam keterangan yang disampaikan IF bertemu IM hendak membahas tentang kegiatan reuni sekolah.

Hanya saja, EN tak berada di tempat atau sedang keluar rumah. Jadi, IF dan IM hanya berduaan di sana hingga menimbulkan kecurigaan warga setempat.

“Ini kesalahpahaman saja. Dan, masalah sudah ‘clear’ di media oleh Pemerintah Desa Kuta Kembaran,” tegas IF, ketika dihubungi PikiranRakyat.Cirebon.com melalui sambungan telepon hari kemarin.

Atas kejadian ini, dari pihak DPD PKS Kuningan, saat ini sedang melakukan advokasi ke pihak keluarga IF, supaya tidak sampai berlarut-larut menghadapi permasalahan.

Serta, dikatakan Dede Sudrajat, bahwa dirinya bersama anggota DPRD Fraksi PKS lainnya di lembaga legislatif akan tetap berjuang untuk masyarakat Kuningan.

(pikiranrakyat)