Bongkar Bangunan Untuk Jalan Tembus, Lurah & Binamarga: Proses Sesuai Aturan dan Humanis

Bongkar Bangunan Untuk Jalan Tembus, Lurah & Binamarga: Proses Sesuai Aturan dan Humanis 1
Sebuah alat berat membongkar bangunan bangunan milik warga dilingkungan RW 13 Kelurahan Pegangsaan Dua, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Sejumlah bangunan milik warga dilingkungan RW 13 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara dibongkar untuk jalan tembus yang menghubungkan Kelapa Gading Timur hingga Terminal Pulo Gadung.

Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi, meninjau langsung pelaksanaan penertiban, perapihan dan pengosongan bangunan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Kelapa Gading Timur hingga Terminal Pulo Gadung. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah,” ujarnya, Senin, 20/7/2026.

Ia menegaskan seluruh rangkai proses sudah dilaksanakan sesuai aturan berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada warga. Pembangunan jalan tembus ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses dan kelancaran mobilitas,” jelas Sarmudi.

Pelaksanaan pembongkaran rumah warga itu diawali dengan apel gabungan yang diikuti oleh 111 personel dari berbagai instansi, seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Bina Marga, Dishub, PLN, hingga petugas PPSU.
Setelah apel, proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan alat berat berupa excavator.

Perwakilan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Budiyana, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk kepentingan umum, penataan wilayah, serta penegakan aturan hukum.

Budiyana, mengingatkan seluruh petugas agar mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam pelaksanaan di lapangan.

“Utamakan pendekatan humanis, tetap tegas namun simpatik. Hindari tindakan arogan dan jangan terpancing provokasi,” pesannya.

Pengosongan lahan menyasar sembilan bangunan rumah tinggal milik warga. Sebagian besar warga diketahui telah menerima uang kompensasi, sementara satu bidang lahan masih dalam proses sengketa dan dana konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (min/r/as)