oleh

Dana Desa bukan untuk Kepala Desa dan Aparat Desa

Dana Desa bukan untuk Kepala Desa dan Aparat Desa 1
Dana Desa bukan untuk Kepala Desa dan Aparat Desa

kabarSBI.com – Dana Desa adalah dana rakyat kita. Jadi Dana Desa bukan untuk Kepala Desa dan Aparat Desa. Gunakanlah untuk menurunkan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan dan juga untuk memperbaiki infrastruktur di desa-desa.

Dana Desa dalam kurun waktu lima tahun pertama (2015-2019), telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama dengan semakin banyaknya infrastruktur perdesaan yang telah dibangun dari Dana Desa, diantaranya berupa 231,7 ribu km Jalan Desa; 1.327 km Jembatan Desa; 10,4 ribu unit Pasar Desa; 4.859 unit Embung Desa; 30,1 ribu unit Posyandu; 993,7 ribu unit Sarana Air Bersih; 339,9 ribu unit MCK; 11.599 unit Polindes, 59,6 ribu unit PAUD; dan 36,2 juta unit Drainase.

Mulai tahun 2020, Dana Desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari rekening pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan/KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Dana Desa bukan untuk Kepala Desa dan Aparat Desa 2
Dana Desa bukan untuk Kepala Desa dan Aparat Desa

Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur.

Saya sering mendengar waktu itu banyak desa yang mengatakan “Bu, Desa saya sudah selesai, bagus, laporan, bagus, tapi dananya belum disalurkan karena menunggu desa lainnya yang belum selesai”, maka mulai Dana Desa bukan untuk Kepala Desa dan Aparat Desa 3sekarang setiap desa tidak perlu menunggu desa lainnya, artinya kalau kinerjanya cepat dan bagus, APBDes-nya selesai maka kita juga akan langsung mampu bisa menyalurkan tanpa menunggu desa-desa yang masih belum selesai, ini untuk memacu supaya yang tertinggal bisa mengejar, bukannya yang bagus menunggu yang tertinggal.

Ditambah lagi untuk alokasinya sekarang ini kami mengalokasikan atau pencairannya kita majukan ke depan, 40% kita langsung transfer di depan. Jadi sekarang ini tiga kali transfernya, 40%, 40%, 20%.

Dana Desa memiliki tujuan yang mulia. Kita yang terlibat di dalamnya mengemban amanah yang tidak ringan. Mari jadikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan kita dalam mengelola Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.(priyanto/hat)

Kabar Terbaru