
Sejumlah warga sedang menyaksikan pekerjaan pembuatan tembok penahan tanah. (dok)
– Upah Pekerja Disunat
– Lingkungan Bisa Rusak
CIAMIS, kabarSBI.com – Diduga untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat perangkat desa Banjaranyar, Kabupaten Ciamis bersama pelaksana kegiatan menyetujui pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) melalui anggaran dana desa tahun 2019. Anehnya, bahan material menggunakan batu kali dari hasil penambangan liar.
Pantauan dilapangan aktivitas pemanfaatan batu kali alam lokal dari area sungaƬ Citanduy dinilai sangat membahayakan terlebih pelakunya tidak mempunyai perizinan dari instansi yang berwenang.
Bukan hanya itu, informasinya upah tenaga kerja atau harian ongkos kerja (HOK) TPT tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja seperti tukang di bayar Rp 70 Ribu, kenek Rp 60 ribu sedangkan seharusnya tukang Rp 90 ribu, kenek Rp 70 ribu.
Proyek yang berlangsung di Dusun Bulaksitu Desa Banjaranyar, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis dengan volume Panjang 53 meter, lebar 0,04 meter dan ketinggian 4 meter. Proyek dengan kalender kerja 20 hari itu memakan biaya dana desa sebesar Rp 99.500.000.
Kepala Desa Banjaranyar, Tata, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pembangunan tembok penahan tanah di Dusun Bulaksitu. Kegiatan tersebut, dikatakannya sedang berlangsung dan memberdayakan masyarakat setempat dengan menyerap 30 persen anggaran untuk upah pekerja.
“Sekdes (Sekretaris Desa, red) yang tau detail, karena saya tidak tau sedetail semua itu. Prihal Batu Kali yang di pakai TPT itu sudah sesuai perencanaan dan untuk kubikasi saya tidak tau,” jelasnya, baru-baru ini.
“Kalau untuk pengambilan batu kali untuk TPT itu di bolehkan dari kali yang penting sesuai RAB. Dan untuk upah kerja (HOK) itu sudah di jelaskan kepada PPK dan PPTK untuk HOK Rp.90.000 Tukang Rp.70.000 Laden (kenek),” ungkap Tata.
Sementara itu, Sekdes Desa Banjaranyar, Endang, menambahkan untuk memakai Batu kali yang di perlukan 150 kubikasi dan pembelian per mobil Colt sampai lokasi Rp.120.000 plus ongkos kirim.
“Pemakai Batu kali itu dibolehkan karena udah ada Perdes nya. Boleh ngambil di Kali, yang tidak boleh diambil 50 M dari jembatan ke hulu 50 meter ke hilir,” tambah Endang.
Saat ditanyakan transaksi penggunaan batu kali melalui badan usaha atau perorangan termasuk perizinan, Sekdes tak dapat menjelaskan secara lengkap.
“Transaksinya kepada masyarakat (tanpa menyebut nama dan badan usaha, red), mengenai perizinan saya tidak mengetahui. Saya juga tidak mengetahui kalau penggunaan batu kali dari alam lokal dibolehkan atau tidak saya tidak tahu,” tambah Sekdes kepada redaksi situs berita ini, Rabu, 11/9/2019.
“Pengunaan batu kali dengan volume besar baru kali ini saja,” tutup Sekdes Banjaranyar. (bono/r/as)