oleh

Diduga Mantan Perawat Buka Praktik Kesehatan Disebuah Apotik Belum Kantongi Izin

-Daerah, Hukum, Sosial-3162 Dilihat

Diduga Mantan Perawat Buka Praktik Kesehatan Disebuah Apotik Belum Kantongi Izin 1CIAMIS, kabarSBI.com – Mantan seorang perawat berinisial AS warga Dusun Paripurna Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, diduga nyambi buka Praktek Kesehatan tanpa Surat Izin Praktek ( SIP).sikap tertutup AS terhadap awak media terlihat ketika beberapa awak media mencoba mau konfirmasi, namun AS menutup rapat pintunya sehingga tidak bisa di temui.

Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin.

Untuk memastikan dugaan tersebut dari beberapa media termaduk kabarsbicom mendatangi dan mencoba konfirmasi ke Dinas Kesehatan Ciamis untuk menemui Kepala dinas Kesehatan Ciamis dr,H.Yoyo,MM.Kes.yang kemudian Kadis Dinkes mengarahkan ke Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan. Acep Joni Herianto.S.Sos.kep. yang sekaligus Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) dalam keterangan nya,Kamis 11/05/23. Acep Joni menyampaikan bahwa dirinya sebagai Ketua PPNI akan menindak lanjuti Terkait adanya dugaan Apotik MORIS yang nyambi buka Praktek Kesehatan Tanpa Ijin.

Seorang Perawat boleh melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat,istilah medis disebut “Home Care” sedangkan untuk membuka Praktek Pelayanan Kesehatan terkait Pengalaman tidak jadi soal yang penting punya surat ijin.untuk Surat ijin itu sendiri menjadi kewenangan
Dinas Penanaman Modal PelayananTerpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) ungkap Acep Joni kepada media Kamis 11/05/23.

Dari hasil penelusuran Acep Joni bahwa AS pernah bekerja di Puskesmas Cihaurbeuti,namun AS sudah keluar pada tahun 2021. adapun dugaan Praktik tanpa Ijin Acep Joni belum bisa pastikan namun dirinya Menyangkut sebagai Ketua PPNI akan secepatnya cros-cek menindak lanjuti apa yang di sampaikan oleh awak media.

namun sampai berita ini di turunkan belum ada kabar tindak lanjut nya bahkan dari rekan_rekan media mencoba menghubungi melalui WhatsApp,untuk menanyakan kelanjutan terkait ApotikMORIS namun tidak ada jawaban.

kalo memang benar adanya dugaan tersebut maka dinas terkait seperti Satpol PP sebagai Penegak Perda harus segera turun ke lapangan,selain itu juga Dinkes seharusnya nya mengetahui apakah AS mempunyai Surat Ijin Praktek ( SIP ) atau tidak.sekalipu surat ijin itu di keluarkan oleh DPMPTSP.namun SIP merupakan bukti tertulis yang secara sah diberikan oleh Pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan ( Nakes) sebagai tanda telah diberi kewenangan untuk menjalankan Praktek.(Tim/red)

Kabar Terbaru