JAKARTA, kabarSBI.com — Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang II Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Jumat (4/9/2026). Dalam pembekalan tersebut, Dr. Fri Hartono mengangkat materi “Teknik dan Praktik Pembuatan Opening & Closing Statement” dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam paparannya, Dr. Fri Hartono menjelaskan bahwa Opening dan Closing Statement merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Ketentuan mengenai Opening Statement, antara lain, diatur dalam Pasal 210 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi Penuntut Umum maupun Terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan gambaran mengenai arah pembuktian sebelum pemeriksaan alat bukti dimulai.
“Opening Statement memberikan gambaran awal mengenai pokok pembuktian yang akan disampaikan masing-masing pihak. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara terukur, sistematis, dan mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara,” ujar Dr. Fri Hartono dalam pembekalannya.
Ia kemudian menguraikan tiga fitur penting dalam mekanisme pembuktian berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, yakni Opening Statement, Rebuttal atau sanggahan, serta Closing Statement.
Pertama, Opening Statement, sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1), merupakan penjelasan lisan singkat yang disampaikan para pihak sebelum proses pembuktian dimulai. Menurut Fri Hartono, bagian ini dapat berfungsi sebagai semacam roadmap atau peta jalan perkara bagi majelis hakim dalam memahami arah pembuktian.
Kedua, Rebuttal atau sanggahan, yang diatur dalam Pasal 210 ayat (10), memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan secara khusus dalam rangka menyanggah alat bukti dari pihak Terdakwa.
Ketiga, Closing Statement, sebagaimana diatur dalam Pasal 231, merupakan penyampaian keterangan atau argumentasi lisan setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai. Tahap ini menjadi momentum bagi para pihak untuk merangkum fakta persidangan, menghubungkan alat bukti, serta meyakinkan majelis hakim berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun selama persidangan.
Menurut Fri Hartono, kemampuan menyusun Opening Statement secara efektif membutuhkan penguasaan terhadap seni storytelling hukum. Kronologi fakta harus disampaikan secara runut, koheren, dan mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan aspek yuridis.
Selain itu, calon jaksa perlu mampu merumuskan Theory of the Case secara tajam. Esensi penuntutan harus dapat disampaikan secara ringkas melalui satu atau dua tema utama yang menjadi anchor atau jangkar argumentasi selama proses persidangan.
“Jangan melakukan argumentasi secara prematur. Gunakan bahasa yang prospektif dan objektif. Tunjukkan arah pembuktian dengan bahasa yang presisi, tetapi tetap mampu menggambarkan situasi faktual secara jelas sehingga membantu hakim memahami konteks perkara sebelum masuk pada detail pembuktian,” jelasnya.
Sementara itu, dalam menyusun Closing Statement, Fri Hartono menekankan pentingnya kemampuan merangkum fakta, menganalisis aspek hukum, dan membangun keyakinan hakim berdasarkan bukti yang telah terungkap di persidangan.
Mengacu pada Pasal 231 UU Nomor 20 Tahun 2025, setelah seluruh proses pembuktian selesai, para pihak memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi akhir. Pada tahap tersebut, argumentasi harus berangkat dari fakta yang benar-benar terungkap di persidangan, termasuk menguraikan korelasi antarbukti, menyoroti inkonsistensi apabila ada, serta memperkuat dalil penuntutan maupun pembelaan secara yuridis.
“Closing Statement harus ringkas, tajam, terukur, dan berorientasi pada konklusi fakta persidangan. Jangan sekadar mengulang seluruh proses persidangan, tetapi pilih fakta dan bukti yang paling relevan untuk memperkuat argumentasi,” tegas Fri Hartono.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa struktur ideal argumentasi penutup setidaknya mencakup review fakta dan bukti, analisis keterkaitan fakta dengan unsur-unsur tindak pidana, penilaian terhadap kredibilitas alat bukti, serta kesimpulan akhir yang disertai permohonan secara spesifik.
Menurutnya, seorang jaksa tidak cukup hanya memahami ketentuan hukum secara normatif. Kemampuan mengonstruksikan fakta, membaca kekuatan alat bukti, menyusun argumentasi secara logis, serta menyampaikannya secara meyakinkan merupakan bagian penting dari profesionalitas seorang Penuntut Umum.
Pembekalan tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi para peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dalam menghadapi praktik penegakan hukum di lapangan, khususnya dalam membangun argumentasi perkara yang sistematis, objektif, berbasis alat bukti, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.
(Red)




