oleh

Gagal Paham Administrasi Atau Otoriter, Apa Kabar Pak Wali?

Gagal Paham Administrasi Atau Otoriter, Apa Kabar Pak Wali? 1
Ilustrasi pejabat Pemda DKJ Jakarta menutup peluang ekonomi bagi pedagang kecil. (ft. Ist)

JAKARTA, kabarSBI.com – Tulisan ringan ini sedikit mengulas pimpinan Kota Jakarta Utara atau Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara yang saat ini di jabat oleh Ali Maulana Hakim, terkait tanggungjawab dinas dan kewenangannya. Dia dilantik Walikota oleh Gubernur Anies Baswedan pada bulan Februari 2021, karir menonjol dimulai wakil kepala dinas kebersihan Jakarta, Juli 2015.

Baca artikel terkait:https://kabarsbi.com/satpol-pp-jakut-beri-sp-3×24-jam-pedagang-danau-cincin-patuh-tertibkan-mandiri/

Tulisan ini juga sebagai kritik pada Walikota Jakarta Utara dan jajaranya dalam memberikan pelayanan publik yang berstandar, yang seharusnya ektra baik, akuntabel dan transparan.

Gagal Paham Administrasi Atau Otoriter, Apa Kabar Pak Wali? 2
ss dok int

Begini ceritanya, tertanggal 5 Maret 2024 sejumlah warga yang tergabung dalam wadah Komunitas Pedagang Danau Cincin Papanggo (KPDC Papanggo) melayangkan surat (formal, red) dengan cap basah kepada Wali Kota Jakarta Utara. Perihalnya, permohonan pedagang Binaan pemerintah kota Jakarta Utara atau UMKM di area Waduk Danau Cincin Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Surat warga secara formal administrasi tidak dijawab oleh Wali Kota Jakarta Utara dan tidak pula mendapat respon jawaban meskipun melalui telp/whatsaap dari pejabat pembantu dibawahnya, padahal penyurat telah melengkapi diri dengan nomor handphone. Dalam hal itu (surat – menyurat, red) pemerintah kota pasif baik formal maupun non formal.

Sampai disitu, artinya pemerintah Kota Jakarta Utara dapat dinilai gagal paham alias cacat dalam hal administrasi, padahal branding-nya adalah kota administrasi, aneh bin ajaib bukan?

Putusnya komunikasi antara pemerintah kota dan warga/masyarakatnya berimbas pada transparansi/asas keterbukaan informasi publik terlebih terkait program pemerintah kota dan pemerintah daerah Jakarta di sekitar Waduk Danau Cincin Papanggo, diduga disembunyikan untuk tidak diketahui. Kalau sudah putus seperti ini boro-boro kolaborasi komunikasi saja tidak.

Niat Jahat”
Wali Kota Jakarta Utara dan pejabat pembantunya diduga mempunyai niat jahat ini terbukti bukan surat jawaban atau komunikasi (sosialisasi) formal yang diperoleh warga prinsipal (KPDC Papanggo, red), tetapi malah surat peringatan pembongkaran lapak/bangunan pedagang.

Untuk diketahui bahwa warga melayangkan surat permohonan beralasan karena potensi waduk danau cincin Papanggo kian menjadi pusat keramaian dan wisata keluarga sangat pantas bila adanya UMKM disekitar tempat tersebut. Selain itu, pedagang tidak ingin kerab menjadi sasaran petugas Satpol PP kelurahan hingga tingkat kota serta kucing-kucingan dengan petugas perda Jakarta.

“Hak UMKM”
Pada prinsipnya warga pedagang kecil di Papanggo patuh dan sebatas menuntut hak untuk berusaha/jualan (bukan untuk memiliki lahan/tanah) melainkan untuk memperbaiki ekonomi keluarga di lahan milik pemerintah DKI Jakarta cq Kota Jakarta Utara. Seperti di ketahui danau cincin dengan total luas -+26 hektar didalamnya berdiri bangunan megah Jakarta International Stadion (JIS), dan fasilitas pendukung waduk/danau dan hutan kota.

JIS dibangun oleh perusahaan besar Jakarta Propertindo (Jakpro) yang notabenenya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sama sama usaha di waduk danau cincin bedanya Jakpro kelas kakap, pedagang kelas teri.

Namun demikian, Jakpro tidak bisa sewenang-wenang menguasai seluruh area waduk cincin dengan alasan apapun. Jakpro tidak bisa serakah apalagi monopoli usaha. Pemerintah kota juga tidak bisa cuma manggut-manggut saja. Pemerintah harus tegas dan empati ke warga kecil. Silakan dibuka regulasinya terkait dengan hak UMKM dilingkungan usaha.

“Malah Otoriter”
Kembali ketema, untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, demikian kata bijak orang tua.

Warga pedagang waduk cincin Papanggo sangat berharap bisa menjadi pedangan binaan yang dapat berdagang dengan tenang dan aman, malah dibinasakan. Belum juga modal kembali mendirikan bangunan meski umumnya material bambu pedagang sudah diusir dengan cara bongkar paksa. Hilang sudah peluang ekonomi warga sekitar. Hingga kini tidak ada solusi.

Hal itu, terjadi sehubungan Wali Kota Ali Maulana Hakim melalui jajaranya Muhammaddong selaku Kepala Satpol PP Jakarta Utara melayangkan surat peringatan (SP) pembongkaran dalam waktu 3 x 24 jam, SP No. 1541/AT.13.03 tertanggal 24 April 2024. Dan, disusul SP 1 x 24 jam tertanggal 30 April 2924.

Hingga pada 2 Mei 2024 seluruh bangunan bambu dan kayu pedagang diratakan dengan tanah, gunakan alat berat. Tidak ada hambatan penertiban itu karena kesadaran pedagang yang lebih memilih jalur birokrasi timbang gunakan otot. Setelah penertiban itu dilakukan penanaman pohon setinggi lebih kurang 3 meter dan pemagaran setinggi 2 meter.

Baca artikel terkait: Tidak Ada Ampun

Sayangnya, Wali Kota Jakarta Utara selaku penanggungjawab secara keseluruhan belum juga melek administrasi dan belum berani tampil untuk memberikan keterangan resminya. Dia sepertinya hanya menjalankan tugas normatif, seremoni dan sejenisnya.

Apa kabar Pak Wali, Apa masih bungkam?(bersambung)

Penulis : Saimin Wartawan Jakarta Utara.

Kabar Terbaru