Pemalang, kabar SBI – Pemanfaatan tanah aset desa yang berlokasi di Dukuh Clapar Desa Karang Anyar Kecamatan Bantar Bolang, Pemalang jadi sorotan berbagai pihak termasuk warga setempat dan aktivis peduli lingkungan.
Aktivitas penambangan yang dilakukan sejak hampir empat tahun ini dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan di duga meresahkan masyarakat.6/5/2025
Galian C, yang mencakup pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah, dilakukan di lahan seluas 5 hektare yang di lakukukan oleh pihak ketiga PT. PJS, dan tanah tersebut tercatat sebagai aset milik desa atau bengkok, alih alih meningkatkan pendapatan Asli Desa (PADes).
Hal ini perlu di tinjau kembali terkait kontrak kerjasama Desa dengan PT. PJS apakah masuk Pendapatan Asli Desa ( PADes )
Kegiatan pertambangan khususnya Galian C,wajib mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) yang di berikan Pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penambangan secara komersial dan ini mutlak harus di miliki.
Ekploitasi galian C dan dampak terhadap lingkungan.
Meningkatkan resiko banjir
Ekploitasi tanpa pengawasan merusak sistem drainase alam, meningkatkan ancaman banjir saat musim hujan.
Memicu Erosi tanah.
Pengolahan lahan yang tidak sesuai standar menyebabkan tanah kehilangan keseimbanganya, sehingga mudah tergerus oleh air.
Mengganggu ekosistem dan habitat.
Merusak infrastruktur dan jalan raya, jalan yang di bangun dengan Dana Desa ( DD ) maupun dana APBD mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang.
Seperti yang terjadi di jalan karang suru bantar bolang, dampak dari mobilisasi Galian C di dukuh clapar,puluhan dump truck dengan kapasitas 22 hingga 26 feat berpotensi merusak infrastruktur jalan. dan jalan menjadi licin pengedaran sepeda motor banyak yang mengalami kecelakaan di sebabkan dari tanah yang berjatuhan kejalan ,pemerintah terkait sesegera mungkin ambil langkah sebelum banyak korban yang berjatuhan.
“Menurut Kepala Desa karang anyar Nakhdudin kepada awak media melalui telepon bahwa kegiatan penambangan ini saya hanya meneruskan dari kades sebelumnya Mustakim, bila masyarakat yang terdampak dari penambangan, termasuk kecelakaan lalu lintas Nakhdudin mempersilahkan langsung konfirmasi ke PT. PJS.” Sebagai aparatur desa sudah seharusnya menampung aspirasi apa yang di rasakan masyarakat atas kejadian ini jangan seolah olah lepas tanggung jawab.
Kapala Perwakilan Jawa Tengah Media SBI mengkonfirmasi hal ini kepada pengurus PT. PJS lewat whatsapp, hingga berita ini di turunkan belum memberikan klarifikasi
Reporter: Tim