Hukum Diuji di Tengah Konflik Lahan Jember: APH Diminta Tegas, Jangan Biarkan Dugaan Penguasaan dan Perusakan Berulang

Hukum Diuji di Tengah Konflik Lahan Jember: APH Diminta Tegas, Jangan Biarkan Dugaan Penguasaan dan Perusakan Berulang 1JEMBER, KabarSBI.com — Konflik penguasaan lahan perkebunan di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan. Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar 150 orang yang mengatasnamakan Persatuan Petani Mumbulsari Darul Ulum (PPMDU) disebut melakukan aksi di areal PT SGN MKSO Kebun Mumbul, Afdeling Lengkong. Kelompok tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan SEKTI dan dipimpin seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Mumbulsari yang dikenal dengan nama Kiai Musayyin.

Hukum Diuji di Tengah Konflik Lahan Jember: APH Diminta Tegas, Jangan Biarkan Dugaan Penguasaan dan Perusakan Berulang 2Informasi yang diterima menyebutkan, sebagian peserta aksi diduga berasal dari sejumlah wilayah di luar lingkungan sekitar perkebunan. Namun, informasi mengenai identitas peserta, asal daerah, dasar penguasaan lahan, kepemilikan, serta legalitas klaim atas objek tanah tersebut masih harus diverifikasi secara objektif oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks konflik agraria, verifikasi menjadi penting agar setiap tuduhan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Hukum Diuji di Tengah Konflik Lahan Jember: APH Diminta Tegas, Jangan Biarkan Dugaan Penguasaan dan Perusakan Berulang 3Persoalan menjadi lebih serius apabila aksi tersebut benar disertai dugaan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman produksi maupun aset perkebunan. Jika unsur-unsurnya terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur ketentuan mengenai penguasaan atau penggunaan lahan perkebunan secara tidak sah serta perbuatan terhadap tanaman perkebunan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui klaim masing-masing pihak.

Di titik inilah wibawa hukum sedang diuji. Sengketa tanah merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk apabila masyarakat memiliki sejarah penguasaan, dasar hak, atau klaim tertentu terhadap suatu bidang tanah. Namun, adanya sengketa tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk mengambil alih lahan secara sepihak, merusak tanaman, mengganggu aktivitas pekerja, atau melakukan kekerasan.

Informasi dari pihak perkebunan juga menyebutkan bahwa persoalan serupa disebut telah terjadi lebih dari sekali dan dikaitkan dengan kelompok tertentu. Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan perusakan kantor afdeling serta dugaan penganiayaan terhadap karyawan perkebunan dalam peristiwa sebelumnya. Rangkaian informasi tersebut semestinya menjadi bahan bagi penyidik untuk menguji apakah terdapat hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak yang mengoordinasikan pengerahan massa. Seluruhnya tetap harus dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, bukti elektronik maupun alat bukti lain yang sah.

Dugaan perusakan tanaman dan aset perkebunan juga tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memuat ketentuan pidana mengenai perusakan atau penghancuran barang. Apabila terdapat bukti kerusakan tanaman produksi maupun aset perusahaan, penyidik perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk dokumentasi lokasi, pemeriksaan saksi, identifikasi pelaku, serta penghitungan nilai kerugian secara profesional.

Di sisi lain, keresahan masyarakat sekitar juga tidak boleh diabaikan. Konflik yang berlangsung berulang berpotensi menciptakan ketegangan antara masyarakat, pekerja perkebunan dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lahan. Negara harus hadir bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh pihak terlindungi dan setiap persoalan diselesaikan melalui koridor hukum.

Selasa, 20 Oktober 2026, perhatian kembali tertuju pada informasi mengenai kemungkinan aksi lanjutan. Berdasarkan informasi yang diterima, pada Rabu, 21 Oktober 2026, disebut akan berlangsung aksi di areal PTPN I Regional 5 Kebun Kalisanen, Afdeling Wonowiri. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, apabila terdapat indikasi pengerahan massa, aparat dinilai perlu melakukan langkah pencegahan secara proporsional dan terukur guna mencegah terjadinya benturan, kerusakan maupun tindakan kekerasan.

Manajemen PT SGN MKSO, yang disebut dipimpin General Manager Broto bersama Manager Tanaman Sapto, pada prinsipnya menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan. Sikap tersebut patut ditempatkan dalam prinsip yang lebih luas: siapa pun yang memiliki klaim harus membuktikannya melalui jalur hukum, sementara siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Karena itu, APH dituntut tidak hanya hadir ketika massa telah bergerak, tetapi juga mampu mencegah konflik agar tidak berubah menjadi tindakan pidana. Kepolisian dan aparat terkait perlu memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, alat bukti diamankan, saksi diperiksa, kerugian dihitung, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dimintai keterangan sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa melihat siapa yang berada di belakangnya.

Ketegasan hukum bukan berarti berpihak kepada perusahaan. Sebaliknya, penegakan hukum juga bukan berarti memusuhi masyarakat. Ketegasan adalah keberanian negara menempatkan semua pihak pada posisi yang sama di hadapan hukum.

Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya. Perusahaan juga memiliki hak memperoleh perlindungan terhadap aset dan kegiatan usahanya. Pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada pihak yang mengambil alih fungsi hukum dengan cara melakukan penguasaan, perusakan ataupun kekerasan.

Kini yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan pembuktian dan tindakan hukum yang terukur. Konflik agraria harus diselesaikan melalui data, dokumen, pemeriksaan lapangan dan mekanisme hukum yang transparan.

Jangan sampai hukum kehilangan wibawa karena aksi massa lebih dahulu mengambil ruang yang seharusnya menjadi kewenangan negara. (tim/red)