JEMBER, kabarSBI.com – Peristiwa serius terjadi pada Senin pagi, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00–06.00 WIB di wilayah Krajan 2, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Kejadian tersebut melibatkan dua warga setempat, P. Wike dan P. Dhani, dan berujung pada meninggalnya P. Wike, warga RT 09 RW 07.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka berat. Jenazah saat ini berada di RSD Soebandi, Kabupaten Jember, untuk menjalani proses autopsi. Tindakan ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian secara medis serta melengkapi kebutuhan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, P. Dhani selaku pihak yang diduga terlibat telah diamankan aparat kepolisian dan saat ini menjalani penahanan di Polsek Kalisat. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan, menjaga situasi keamanan, serta mencegah potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat Desa Glagahwero.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh sengketa batas tanah warisan antara kedua pihak. Perselisihan bermula dari persoalan kecil terkait bangunan, yang kemudian berkembang menjadi konflik serius akibat masalah kepemilikan lahan yang belum terselesaikan secara hukum.
Diketahui, pada Sabtu malam hingga Ahad dini hari sebelum kejadian, sempat terjadi ketegangan antara kedua pihak. Situasi tersebut telah dimediasi oleh Kepala Desa Glagahwero dan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah di Kantor Desa. Namun, kesepakatan tersebut tidak terlaksana, sehingga konflik kembali terjadi pada pagi harinya.
Dari sisi hukum, peristiwa ini dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan, maka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kabupaten Jember bahwa sengketa agraria, khususnya tanah warisan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme mediasi yang sah. Peran aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.Peristiwa serius terjadi pada Senin pagi, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00–06.00 WIB di wilayah Krajan 2, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Kejadian tersebut melibatkan dua warga setempat, P. Wike dan P. Dhani, dan berujung pada meninggalnya P. Wike, warga RT 09 RW 07.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka berat. Jenazah saat ini berada di RSD Soebandi, Kabupaten Jember, untuk menjalani proses autopsi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyebab kematian secara medis sekaligus melengkapi kebutuhan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, P. Dhani selaku pihak yang diduga terlibat telah diamankan oleh aparat kepolisian dan saat ini menjalani penahanan di Polsek Kalisat. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, menjaga stabilitas keamanan wilayah, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban di tengah masyarakat Desa Glagahwero.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa ini diduga dipicu oleh sengketa batas tanah warisan antara kedua pihak. Perselisihan bermula dari persoalan kecil terkait bangunan, yang kemudian berkembang menjadi konflik serius akibat permasalahan kepemilikan lahan yang tidak terselesaikan secara hukum.
Diketahui, pada Sabtu malam hingga Ahad dini hari sebelum kejadian, sempat terjadi ketegangan antara kedua pihak. Situasi tersebut telah dimediasi oleh Kepala Desa Glagahwero dan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah di Kantor Desa. Namun, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, sehingga konflik kembali terjadi pada pagi harinya.
Dari aspek hukum, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur perencanaan terlebih dahulu, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 459 KUHP Nasional tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penggunaan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai dasar penambahan pertanggungjawaban pidana.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Kabupaten Jember bahwa sengketa agraria, khususnya tanah warisan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme mediasi yang sah. Peran aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.
(gnw/red)




