KUNINGAN, kabarSBI.com — Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan media online kabarsbi.com menuai kecaman keras dari pimpinan redaksi media tersebut. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 itu dinilai sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang serta bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan berpendapat di negara demokrasi.
Pimpinan Redaksi kabarsbi.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras dugaan keterlibatan oknum pengusaha yang disebut memerintahkan sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) mendatangi rumah kontrakan Dadan Sudrajat selaku Kabiro KabarSBI.com Kuningan, Jawa Barat, yang beralamat di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Dalam peristiwa tersebut, para oknum diduga melakukan tekanan, ancaman, serta perekaman video dengan bahasa yang dinilai tidak pantas dan mengandung unsur intimidasi terhadap Usup Supriadi yang merupakan wartawan aktif kabarsbi.com.
Menurut Agung Sulistio, tindakan pengerudukan terhadap wartawan bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana pengancaman dan intimidasi. Ia menilai praktik-praktik premanisme yang dibungkus atas nama organisasi masyarakat tidak boleh dibiarkan tumbuh di negara hukum. Wartawan, kata dia, memiliki hak konstitusional untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, ancaman, maupun teror dari pihak mana pun yang merasa terganggu oleh pemberitaan.
Sebagai Pimpinan Redaksi kabarsbi.com� sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum secara resmi. Penanganan perkara tersebut, lanjutnya, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Kuningan, Jawa Barat, agar segera bergerak cepat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi intimidasi tersebut.
Agung juga menegaskan agar aparat kepolisian tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga segera mengusut dan menangkap dalang maupun otak pelaku yang diduga memerintahkan oknum ormas datang ke rumah kontrakan Dadan Sudrajat selaku Kabiro KabarSBI.com Kuningan. Menurutnya, pihak yang memerintahkan aksi intimidasi terhadap wartawan harus diproses hukum secara tegas karena tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, supremasi hukum, serta hak kemerdekaan rakyat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.
Agung menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menyebut setiap bentuk penghalangan terhadap kerja pers dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Selain itu, dugaan ancaman verbal dan intimidasi melalui video maupun media elektronik juga dinilai dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila memenuhi unsur ancaman, tekanan, maupun tindakan yang merugikan korban.
Lebih lanjut, tindakan intimidasi terhadap wartawan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak kebebasan berpendapat, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi kepada publik. Dalam Pasal 14 dan Pasal 23 UU HAM ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat tanpa rasa takut dan tekanan dari pihak mana pun. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap insan pers dinilai bukan hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga merampas hak kemerdekaan rakyat dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Bidang Hukum kabarsbi.com� dan Bidang Hukum GMOCT, Bambang L.A. Hutapea, SH., MH., C.Med., menilai peristiwa tersebut merupakan alarm serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap aksi-aksi intimidatif yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap wartawan. Negara, kata dia, wajib hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi.
Bambang L.A. Hutapea., SH., MH., C.Med., juga menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan aksi premanisme di wilayah Jawa Barat. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap kelompok tertentu yang melakukan tekanan dan ancaman terhadap insan pers.
Bambang menambahkan, unsur dugaan pidana dalam kasus tersebut dinilai cukup kuat, mulai dari dugaan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), intimidasi secara bersama-sama, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang ITE apabila terdapat rekaman video atau penyebaran konten yang mengandung ancaman maupun tekanan psikologis terhadap wartawan. Ia meminta aparat kepolisian bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut agar publik tetap percaya terhadap penegakan hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai menyangkut marwah kebebasan pers, hak asasi manusia, dan supremasi hukum di Indonesia. Sejumlah media online bersama organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) disebut akan ikut mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
Di sisi lain, Kepolisian Resor Kuningan melalui Satuan Reserse Kriminal dikabarkan telah menerima pengaduan terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan intimidasi melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Dadan Sudrajat Bin O. Suharja selaku Kabiro KabarSBI.com Kuningan, Jawa Barat. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 25 Mei 2026 dan saat ini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Agung Sulistio menegaskan pihaknya tidak akan mundur menghadapi tekanan dalam bentuk apa pun. Ia berharap Polres Kuningan segera menangkap para pelaku, mengusut tuntas dalang di balik dugaan pengerudukan terhadap wartawan, serta memberikan kepastian hukum agar tindakan serupa tidak kembali terulang terhadap insan pers maupun masyarakat sipil lainnya di Indonesia.
(tim/red)



