SEMARANG, KabarSBI.com — Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan perjudian togel yang disebut telah beroperasi sejak 2014 di sejumlah wilayah, antara lain Demak, Kota Semarang, dan Grobogan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka, menyita sekitar 43.250 bendel kupon togel, serta memblokir enam rekening dengan total saldo sekitar Rp2,46 miliar, Kamis, 22 Oktober 2026.
Jenis perjudian yang diduga ditawarkan dalam jaringan tersebut antara lain togel Sydney, Singapore, dan Hongkong. Di Kabupaten Grobogan, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dengan upah sekitar Rp110 ribu per hari. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 421 bendel kupon serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk kegiatan distribusi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan aktivitas perjudian tersebut disebut telah berlangsung sejak 2014 hingga sekarang. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dengan memblokir enam rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami struktur jaringan, peran masing-masing tersangka, serta aliran dana berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Fakta dan Pertanyaan Publik
Keterangan bahwa aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2014 memunculkan pertanyaan di ruang publik: bagaimana jaringan tersebut dapat bertahan selama bertahun-tahun hingga akhirnya berhasil diungkap pada 2026?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui proses penegakan hukum dan pemeriksaan yang objektif. Namun, pertanyaan mengenai lamanya aktivitas tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tuduhan adanya pembiaran, kelalaian, ataupun keterlibatan pihak tertentu tanpa bukti yang sah.
Pengungkapan perkara ini juga membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar. Penelusuran diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mencakup mekanisme distribusi, jaringan pemasangan, transaksi keuangan, pihak yang diduga menjadi pengendali, serta pihak yang memperoleh keuntungan. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Komentar Agung Sulistio
Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah dalam memberantas perjudian. Ini merupakan penyakit masyarakat yang membuat warga gerah dan resah. Penindakan seperti ini harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” ujar Agung.
Menurut Agung, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pengendali, penyandang dana, atau pihak lain yang memiliki peran dalam jaringan tersebut, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang sah.
“Kalau memang ada jaringan yang sudah berlangsung lama, publik tentu berharap penyidik dapat mengungkapnya secara terang. Dari mana aliran dananya, bagaimana jaringan tersebut bekerja, dan siapa yang berada di balik pengelolaannya harus dijawab berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi,” katanya.
Agung menegaskan bahwa pemberantasan perjudian harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan rasa aman dan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian. Kami mendukung langkah aparat sepanjang dilakukan secara profesional, transparan, sesuai prosedur hukum, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi,” tuturnya.
Penutup
Pengungkapan jaringan togel tersebut kini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri perkara secara menyeluruh. Publik tidak hanya menunggu siapa yang diamankan, tetapi juga berharap proses hukum mampu menjelaskan bagaimana jaringan tersebut beroperasi, bagaimana aliran dananya bergerak, serta apakah masih terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Pada akhirnya, seluruh proses tersebut harus dikedepankan berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah. (tim/red)


